KAJEN – Aksi pencurian yang menargetkan fasilitas pendidikan di Kabupaten Pekalongan akhirnya terungkap. Tim Resmob dan Unit I Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk pelaku berinisial Imron alias Gendowor (53), warga Pekalongan Barat, yang membobol Ruang Guru SDN 03 Tengengwetan, Kecamatan Siwalan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pihak sekolah baru menyadari adanya pembobolan ketika guru datang sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku beraksi seorang diri dengan mencongkel jendela bagian belakang ruang guru menggunakan tatah kayu dan obeng. Setelah teralis rusak, pelaku memanjat jendela dan masuk ke dalam ruangan untuk mengambil barang berharga.
Barang yang berhasil digondol antara lain 5 unit Chromebook merek Zyrex, 1 unit speaker aktif Polytron, 1 proyektor Epson, serta 1 unit handphone Itel A70 milik guru.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp16,2 juta.

Hasil penelusuran CCTV dan penyelidikan intensif membawa Tim Resmob pada identitas pelaku. Selasa (28/10/2025) pukul 03.30 WIB, polisi meringkus Gendowor saat sedang duduk di atas motor Honda Beat miliknya di Jalan Raya Pegandon, Karangdadap.
“Saat diamankan, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Barang bukti seperti HP Itel A70 dan mikrofon masih dikuasai pelaku, sementara beberapa barang lain sudah dijual,” ungkap salah satu petugas di lapangan.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Team Resmob bersama Unit I Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan sekolah. Tersangka kini diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Warsito menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau seluruh instansi pendidikan untuk memperkuat sistem keamanan, baik melalui penjagaan fisik maupun pemantauan CCTV, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sumber: Humas Polres Pekalongan
 
      
    
      
      
    
      
      
    
      
      
    
      
      
    
      
      
    
      
      
    
      
      
    
      
      
    
      
      
    
      
				 
								 
        	
        
       
        	
        
       
        	
        
       
								