Advertise

KABAR RASIKA

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Segera Disidangkan

KAJEN – Tim penyidik kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menyatakan berkas P21 tahap dua atau lengkap. Untuk itu tiga tersangka M. Yahya, Untung M, dan Syarif bakal segera disidangkan di Pengadilan Pengadilan Tipikor Semarang.

Adapun para tersangka langsung dikirim ke Lapas Kedungpane, Semarang. Mereka akan ditahan selama 20 hari di sana sebelum menjalani persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abbun Hasbullah Syambas dalam pers rilis kepada sejumlah awak media, Jumat (19/08/2022) menyampaikan, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan. Adapun dari pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp 1,27 miliar gara-gara praktik para mafia itu. Tiga mafia pupuk itu yakni Yahya Faozi, Syarif Hidayat, dan Untung Mujiono.

Yahya Faozi direktur CV Tani Jaya. Ialah yang berkuasa atas CV yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Siwalan itu.

“Penyelewengan dilakukan oleh CV ini sejak 2019 hingga 2021,” kata

Sementara Syarif Hidayat dan Untung Mujiono merupakan tenaga administrasi di CV tersebut. Atas perintah Yahya Faozi, membuat laporan penyaluran pupuk secara fiktif. Temuan kejaksaan, pada November 2021 ada penyaluran pupuk sebanyak 188 ton. Tetapi realisasinya hanya 80 ton.

“Sehingga ada selisih 108 ton. Itulah yang disalurkan secara fiktif,” ungkap Abun.

Hal itu mereka tulang pada bulan berikutnya. Tercatat ada penyaluran fiktif sebesar 5,15 ton. pada Januari dan Februari 2022 juga mereka lakukan. Kali ini sebesar 36 ton. Pupuk sebanyak itu ternyata mereka salurkan ke dua kios pupuk yang merupakan milik adik dan istri Yahya Faozi.

“Tiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang sejak 19 Agustus sampai 7 September 2022. Setelah 20 hari maka akan dipersidangkan, “tandasnya saat didampingi Kasipidsus Evan Adhi Wicaksana,
dan Kasidatun Andi Tri Saputro.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal subsidernya Pasal 3 UU Tipikor. Ancamannya, Pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun.(GUS)

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
W
Sering Rawat Inap, Program JKN Jadi Penyelamat Anak Tanti
s
Mengenal JKN Lebih Dekat, SMA Negeri 1 Batang Kunjungi BPJS Kesehatan Pekalongan dalam Program P5
PWI 1
PWI Kab. Pekalongan Sukses Gelar Konfercab. Ke-3

TERKINI

SUMAR 2
Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana
KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK...
BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin
KAJEN – Ratusan relawan yang tergabung dalam Bolone Mase Kabupaten Pekalongan secara penuh memberikan dukungan untuk kemenangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fadia – Sukirman dan Pemilihan...
Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
KRAKSAAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mulai melakukan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);2024 ke 19 Kecamatan, Rabu (20/11/2024) dari gudang logistik di Karanganyar. Pelepasan...
W
Sering Rawat Inap, Program JKN Jadi Penyelamat Anak Tanti
Rasika Pekalongan, Sudah lebih dari belasan kali Muhammad Al Fatih (5) harus dibawa ke rumah sakit dalam tiga tahun terakhir. Dia didiagnosa mengalami infeksi paru-paru dan asma, namun seluruh biaya ditanggung...
s
Mengenal JKN Lebih Dekat, SMA Negeri 1 Batang Kunjungi BPJS Kesehatan Pekalongan dalam Program P5
Rasika Pekalongan, SMA Negeri 1 Batang mengadakan kunjungan edukatif ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan sebagai bagian dari Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan ini...
Muat Lebih

POPULER

BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin
Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
RICUH
Ricuh di Debat Publik, Eran : Saya Tidak Pernah Melakukan Pemukulan
WhatsApp Image 2024-06-05 at 15.09
Menyusut, Segini Perkiraan Jumlah TPS untuk Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024
PWI 1
PWI Kab. Pekalongan Sukses Gelar Konfercab. Ke-3