KAJEN – Program revitalisasi gedung sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bernilai puluhan miliar rupiah di sejumlah sekolah di Kabupaten Pekalongan kini menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Program revitalisasi yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan itu dilaksanakan di beberapa sekolah, di antaranya SMP 3 Bojong, SMP 2 Karanganyar, SD 3 Legok Kalong, SMP 1 Paninggaran, SMP Islam Walisongo, SMP 2 Tirto, SMP 1 Kajen, serta SMP Satu Atap Telogo Hendro.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak menilai terdapat indikasi pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai standar. Sorotan utama mengarah pada pemasangan rangka atap baja ringan serta penggunaan kusen bangunan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis proyek.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, pemasangan rangka atap baja ringan diduga tidak dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki sertifikasi keahlian sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi. Padahal dalam standar pelaksanaan proyek, pemasangan baja ringan semestinya dilakukan oleh tenaga kerja bersertifikat agar kualitas serta keamanan bangunan dapat terjamin.
Di lapangan, sejumlah pekerja yang terlibat dalam pemasangan rangka atap tersebut diduga merupakan tenaga kerja umum tanpa kompetensi khusus maupun sertifikasi yang dipersyaratkan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas hasil pekerjaan dan ketahanan bangunan sekolah dalam jangka panjang, mengingat bangunan tersebut nantinya akan digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Selain persoalan tenaga kerja, penggunaan material bangunan juga menjadi perhatian. Beberapa pihak menilai material seperti kusen yang digunakan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai proyek dengan nilai anggaran besar seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan.
“Ini proyek yang dibiayai oleh negara. Harusnya dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi, agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi dunia pendidikan,” ujarnya pada Senin (16/03/2026)
Sumber lain bahkan menyebut proyek revitalisasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dugaan penyimpangan dan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum atau KPK jika diperlukan.
Menurutnya, terdapat dugaan adanya praktik “main mata” antara kontraktor dan konsultan proyek, sehingga anggaran revitalisasi yang mencapai puluhan miliar rupiah itu diduga menjadi ajang bagi-bagi keuntungan.
“Kami melihat ada indikasi permainan kotor antara kontraktor dan konsultan. Proyek ini nilainya besar, mencapai puluhan miliar dan patut diduga anggarannya jadi bancaan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam penentuan pemenang proyek, yang menurutnya berpotensi hanya melibatkan pihak-pihak tertentu yang sudah memiliki kedekatan atau kesepakatan sebelumnya.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, masyarakat berharap instansi terkait, baik dari dinas pendidikan maupun lembaga pengawas lainnya, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran serta menghasilkan bangunan sekolah yang aman, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh dunia pendidikan.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun aturan pelaksanaan proyek, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Gus)