Advertise

KABAR RASIKA

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

PANINGGARAN – Buntut dari anggota Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan kepada 2 orang atas pemanfaatan lahan menjadi kolam ikan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran ternyata lahan tersebut masih milik KPH Perhutani Pekalongan Timur.

Hal itu ditegaskan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan ketika dihubungi, Rabu (15/03/2023).

Untoro mengatakan, bahwa dirinya dua minggu yang lalu diperiksa Polda juga untuk dimintai keterangan. Pemeriksaannya terkait kondisi dan proses dari pemanfaatan lahan tersebut. Pihak pengelola memang pernah mengajukan (permohonan ijin) sebelum dirinya menjabat sebagai ADM. Cuma belum ada persetujuan dari KPH tapi sudah terlanjur di garap.

“Prosesnya kan belum jelas. Mau gimana dan luasannya berapa nggak ada. Mungkin satu hektaran lah ya. Saya sendiri lupa itu. Tapi hasil pemeriksaan temen-temen itu cuma sekitaran satu hektaran. Dan itu sudah ditangan Polda yang jadi saya nggak tahu kan sudah di sidik Polda.

Untuk itu ia meminta kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan itu diperkenankan asal mengajukan ijin dan tidak mengubah bentuk hutan menjadi non hutan. Selain itu pengajuannya jelas, oleh siapa, LMDH mana dan peruntukannya untuk apa.

“Misalkan untuk agro ya tanamannya apa. Kalau wisata ya luasnya berapa. Termasuk wisata juga ada batasannya nanti. Ada aturan-aturannya tidak semuanya full bisa dikerjakan, “jelasnya.

Kemudian dari KPH nanti akan membentuk tim untuk mengkaji. Selanjutnya ditentukan kelayakannya, secara lingkungan tidak mengganggu, secara financial juga bisa membantu masyarakat sekitar, nanti dari tim akan membuat rekomendasi ke ADM, setelah itu nanti akan ada perjanjian.

Terpisah pengelola, M Nasron yang ditemui membenarkan bahwa lahan yang dikelola itu berada di Petak Perhutani itu nama LDTI (Lahan Dengan Tujuan Istimewa). Lahan tersebut bisa untuk dikerjasamakan, bisa untuk situs-situs, untuk makam, masjid, lapangan dan sebagainya itu ada aturan. Apalagi sekarang dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang PPTPKH, rakyat diberi kewenangan dan bahkan bisa disertifikatkan.

“Dari semua itu kok yang dipermasalahkan hanya saya. Padahal saya itu sudah melalui prosedur. Ya dari mulai permohonan, sudah di BAP, ” katanya.

“Produksi ikannya ya untuk pemancingan sekitar dua bulan saya mendapatkan uang sekitar Rp 15 -an Juta. Tapi sisa ikannya saya bagi-bagi lah untuk siapapun yang kesitu. Kalau untuk warga tak bagikan 2 kiloan, juga untuk temen-temen dari Polsek, Polres biar seneng lah,” ungkap Nasron.

Padahal lanjut dia, pihaknya sudah melalui prosedur. Padahal lahan yang lain itu malah tidak melalui prosedur tapi tidak dipermasalahkan.

“Nah, saya punya datanya itu justru banyak sekali, kalau menurut saya bukan ratusan tapi ribuan, masyarakat menggarap lahan perhutani dibagian pinggir itu tidak pernah ada prosedur yang jelas. Hanya menyerobot. Kalau diseluruh Jateng itu ribuan, ” jelasnya.

Nasron menambahkan, contoh lainnya yang di Kabupaten Pekalongan TPA Bojonglarang itu justru merusak lingkungan. Adapula bangunan milik Pemda seperti Puskesmas, sekolahan, vila bahkan ada pula kandang ayam dan agro kopi yang berada di lahan milik perhutani. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

Picture1
Seva Paramahita, Semangat Luhur di Balik Penghargaan Faskes Berkomitmen BPJS Kesehatan Pekalongan
WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
WhatsApp Image 2025-10-08 at 12.19
Molor, Ngobrol, dan Merokok di Ruang Sidang — Ketua DPRD : BK Akan Panggil Anggota Tak Disiplin
WhatsApp Image 2025-10-04 at 20.01
Warga Kesesi Geger! Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

TERKINI

Picture1
Seva Paramahita, Semangat Luhur di Balik Penghargaan Faskes Berkomitmen BPJS Kesehatan Pekalongan
Pekalongan, Jamkesnews – Suasana penuh apresiasi dan semangat pelayanan menyelimuti Aula Hotel Khas Pekalongan, Kamis (9/10), saat BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan Penghargaan Faskes Berkomitmen...
WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
KAJEN – Setelah sempat buron selama lebih dari sebulan, seorang pria berinisial BDW alias Doni (27), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, akhirnya ditangkap jajaran Satres Narkoba...
WhatsApp Image 2025-10-08 at 12.19
Molor, Ngobrol, dan Merokok di Ruang Sidang — Ketua DPRD : BK Akan Panggil Anggota Tak Disiplin
KAJEN – Rapat-rapat DPRD Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan karena kerap molor dari jadwal yang telah ditentukan. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, angkat bicara...
WhatsApp Image 2025-10-06 at 10.52
Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku berinisial BA (37) dan...
WhatsApp Image 2025-10-05 at 12.13
Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi
KAJEN – Upaya Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan berat bruto mencapai...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-10-04 at 20.01
Warga Kesesi Geger! Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra