Advertise

KABAR RASIKA

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

PANINGGARAN – Buntut dari anggota Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan kepada 2 orang atas pemanfaatan lahan menjadi kolam ikan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran ternyata lahan tersebut masih milik KPH Perhutani Pekalongan Timur.

Hal itu ditegaskan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan ketika dihubungi, Rabu (15/03/2023).

Untoro mengatakan, bahwa dirinya dua minggu yang lalu diperiksa Polda juga untuk dimintai keterangan. Pemeriksaannya terkait kondisi dan proses dari pemanfaatan lahan tersebut. Pihak pengelola memang pernah mengajukan (permohonan ijin) sebelum dirinya menjabat sebagai ADM. Cuma belum ada persetujuan dari KPH tapi sudah terlanjur di garap.

“Prosesnya kan belum jelas. Mau gimana dan luasannya berapa nggak ada. Mungkin satu hektaran lah ya. Saya sendiri lupa itu. Tapi hasil pemeriksaan temen-temen itu cuma sekitaran satu hektaran. Dan itu sudah ditangan Polda yang jadi saya nggak tahu kan sudah di sidik Polda.

Untuk itu ia meminta kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan itu diperkenankan asal mengajukan ijin dan tidak mengubah bentuk hutan menjadi non hutan. Selain itu pengajuannya jelas, oleh siapa, LMDH mana dan peruntukannya untuk apa.

“Misalkan untuk agro ya tanamannya apa. Kalau wisata ya luasnya berapa. Termasuk wisata juga ada batasannya nanti. Ada aturan-aturannya tidak semuanya full bisa dikerjakan, “jelasnya.

Kemudian dari KPH nanti akan membentuk tim untuk mengkaji. Selanjutnya ditentukan kelayakannya, secara lingkungan tidak mengganggu, secara financial juga bisa membantu masyarakat sekitar, nanti dari tim akan membuat rekomendasi ke ADM, setelah itu nanti akan ada perjanjian.

Terpisah pengelola, M Nasron yang ditemui membenarkan bahwa lahan yang dikelola itu berada di Petak Perhutani itu nama LDTI (Lahan Dengan Tujuan Istimewa). Lahan tersebut bisa untuk dikerjasamakan, bisa untuk situs-situs, untuk makam, masjid, lapangan dan sebagainya itu ada aturan. Apalagi sekarang dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang PPTPKH, rakyat diberi kewenangan dan bahkan bisa disertifikatkan.

“Dari semua itu kok yang dipermasalahkan hanya saya. Padahal saya itu sudah melalui prosedur. Ya dari mulai permohonan, sudah di BAP, ” katanya.

“Produksi ikannya ya untuk pemancingan sekitar dua bulan saya mendapatkan uang sekitar Rp 15 -an Juta. Tapi sisa ikannya saya bagi-bagi lah untuk siapapun yang kesitu. Kalau untuk warga tak bagikan 2 kiloan, juga untuk temen-temen dari Polsek, Polres biar seneng lah,” ungkap Nasron.

Padahal lanjut dia, pihaknya sudah melalui prosedur. Padahal lahan yang lain itu malah tidak melalui prosedur tapi tidak dipermasalahkan.

“Nah, saya punya datanya itu justru banyak sekali, kalau menurut saya bukan ratusan tapi ribuan, masyarakat menggarap lahan perhutani dibagian pinggir itu tidak pernah ada prosedur yang jelas. Hanya menyerobot. Kalau diseluruh Jateng itu ribuan, ” jelasnya.

Nasron menambahkan, contoh lainnya yang di Kabupaten Pekalongan TPA Bojonglarang itu justru merusak lingkungan. Adapula bangunan milik Pemda seperti Puskesmas, sekolahan, vila bahkan ada pula kandang ayam dan agro kopi yang berada di lahan milik perhutani. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-06-04 at 11.35
Kaca Rumah Mertua Dipecahkan, Perselisihan Keluarga di Duwet Berakhir Lewat Mediasi
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.43
Dishub Kab. Pekalongan Turun Tangan, Pak Ogah di Simpang Padat Lalu Lintas Dibina Usai Dikeluhkan Pengendara
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.06
RSUD Kraton Terjunkan X-Ray Portable AI, Deteksi TBC Kini Tak Sampai Satu Menit
ITS NU
Job Fair ITS NU Pekalongan : 21 Perusahaan Buka 400 Lowongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-06-04 at 11.35
Kaca Rumah Mertua Dipecahkan, Perselisihan Keluarga di Duwet Berakhir Lewat Mediasi
KAJEN – Perselisihan keluarga yang berujung pada perusakan kaca jendela rumah di Desa Duwet, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan perangkat lingkungan...
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.43
Dishub Kab. Pekalongan Turun Tangan, Pak Ogah di Simpang Padat Lalu Lintas Dibina Usai Dikeluhkan Pengendara
KAJEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan memberikan pembinaan kepada sejumlah relawan pengatur lalu lintas atau yang kerap disebut “Pak Ogah” di beberapa titik jalan strategis...
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.06
RSUD Kraton Terjunkan X-Ray Portable AI, Deteksi TBC Kini Tak Sampai Satu Menit
KAJEN – Upaya menekan penyebaran tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Pekalongan terus diperkuat. Di tengah masih tingginya jumlah kasus dan belum optimalnya pelacakan pasien, RSUD Kraton memanfaatkan teknologi...
ITS NU
Job Fair ITS NU Pekalongan : 21 Perusahaan Buka 400 Lowongan
KAJEN – Antusiasme masyarakat mencari pekerjaan terlihat dalam pelaksanaan Job Fair 2026 yang digelar Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pekalongan, Rabu (3/6/2026). Sebanyak 1.184 pencari...
KONI 1
Suryono Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Kabupaten Pekalongan, Usung Tata Kelola Transparan dan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
KAJEN – Suryono resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Pekalongan periode berikutnya dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) 2026 yang digelar di Hotel Indonesia...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-12-26 at 19.04
Squad Nusantara Pantura Pekalongan Dikukuhkan, Siap Bergerak Sosial
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat