Advertise

KABAR RASIKA

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

KAJEN – Kades Kebonagung diberhentikan sementara selama dua bulan terhitung sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 6 April 2023 karena perkara pelantikan calon sekretaris desa setempat. Pemberhentian sementara Kades Kebonagung teetuang dalam SK Bupati Pekalongan No. 140/73 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023 tentang pemberhentian sementara Andi Kristiyanto selaku Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, masa jabatan 2019-2025.

Padahal Kades Kebonagung sebelumnya di bulan Agustus – Oktober 2022 juga telah diberhentikan sementara atas kasus yang berbeda yaitu pemecatan peerangkat desa. Dalam putusan akhir, Kades Kebonagung kalah telak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Sedangkan pemberhentian di awal tahun 2023 ini merupakan perkara yang lainnya yaitu pelantikan Sekdes Kebonagung yang menyalahi aturan.

Dalam kasus sekretaris desa ini, Kades Kebonagung melantik calon sekdes ranking dua yang seharusnya Kades melantik calon sekretaris desa ranking satu atau yang mendapatkan nilai tertinggi dari total keseluruham tahapan test seleksi yang telah di ikuti. Kasus sekdes ini juga sebelumnya telah dilakukan mediasi penyelesaian melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang namun buntu karena Kades Kebonagung tidak melaksanakan pelantikan kepada calon Sekdes ranking 1 dengan nilai tertinggi.

Kasus Sekdes di Kebonagung ini mencuat di akhir tahun 2018 yang mana Kades Kebonagung melantik calon sekdes rangking II dan mendapat protes keras dari pihak calon Sekdes rangking I yang berhak di lantik karena mendapatkan nilai test tertinggi. Bahkan sebelum dilantik, kedua calon sekdes ranking I dan II dipanggil oleh Kades untuk mengambil kertas undian yang berisi siapa yang berhak dilantik dan menjadi Sekdes Kebonagung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agus Dwi Nugroho saat di konfirmasi membenarkan adanya surat pemberhentian sementara Kades Kebonagung. Melalui sambungan telephone diirinya mengatakan pemberhentian sementara Kades Kebonagung selama dua bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Apabila nanti per tanggal 6 April 2023 saat Kades kembali aktif tetapi tidak melantik calon sekdes ranking 1, maka sesuai Perbup No. 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades, maka BPD dapat mengusulkan ke Bupati untuk memberikan SK Pemberhentian Tetap kepada Kadea dengan dasar musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 anggota BPD .

Namun apabila BPD tidak mengusulkan, sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut, maka Camat yang akan mengusulkan ke Bupati untuk pemberhentian tetap terhadap Kades.

“Nanti akan dilihat langkah selanjutnya, apakah Kades kebonagung akan melantik atau tidak. Apabila tidak (maka) akan dilakukan tindakan (pemberhentian tetap) sesuai dengan Perbup tersebut”, kata Agus.

Sementara itu, tambah Agus, Camat Kajen juga telah menunjuk Plt. Kades Kebonagung agar pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat.

“Untuk kawan2 kepala desa kaitannya dengan menjalankan roda pemerintahan agar dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?

TERKINI

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Tersangka...
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
AJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menyerahkan hewan qurban kepada pengurus Masjid Al-Muhtarom Kajen usai pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026) pagi. Penyerahan...
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Pekalongan – Sebuah truk bermuatan hebel mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak pohon di Jalan Mandurorejo, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kajen, Senin (25/5/2026) malam. Akibat kejadian tersebut,...
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?
KAJEN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kini tengah mengincar dugaan penyimpangan dalam penetapan Tunjangan Perumahan (TP) dan Biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme at cost anggota...
WhatsApp Image 2026-05-20 at 13.19
Diciduk di Teras Ruma, Pria di Bojong Pekalongan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) diringkus petugas...
Muat Lebih

POPULER

IMG-20250922-WA0017
Mutiara Sapu Bersih Gelar, Kejurkab PBSI Pekalongan 2025 Dibakar Duel Sengit dan Sorak Penonton
WhatsApp Image 2023-09-23 at 09.39
Hutan Pinus Kalijoyo Pekalongan Kembali Terbakar
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka