RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

KAJEN – Kades Kebonagung diberhentikan sementara selama dua bulan terhitung sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 6 April 2023 karena perkara pelantikan calon sekretaris desa setempat. Pemberhentian sementara Kades Kebonagung teetuang dalam SK Bupati Pekalongan No. 140/73 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023 tentang pemberhentian sementara Andi Kristiyanto selaku Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, masa jabatan 2019-2025.

Padahal Kades Kebonagung sebelumnya di bulan Agustus – Oktober 2022 juga telah diberhentikan sementara atas kasus yang berbeda yaitu pemecatan peerangkat desa. Dalam putusan akhir, Kades Kebonagung kalah telak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Sedangkan pemberhentian di awal tahun 2023 ini merupakan perkara yang lainnya yaitu pelantikan Sekdes Kebonagung yang menyalahi aturan.

Dalam kasus sekretaris desa ini, Kades Kebonagung melantik calon sekdes ranking dua yang seharusnya Kades melantik calon sekretaris desa ranking satu atau yang mendapatkan nilai tertinggi dari total keseluruham tahapan test seleksi yang telah di ikuti. Kasus sekdes ini juga sebelumnya telah dilakukan mediasi penyelesaian melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang namun buntu karena Kades Kebonagung tidak melaksanakan pelantikan kepada calon Sekdes ranking 1 dengan nilai tertinggi.

Kasus Sekdes di Kebonagung ini mencuat di akhir tahun 2018 yang mana Kades Kebonagung melantik calon sekdes rangking II dan mendapat protes keras dari pihak calon Sekdes rangking I yang berhak di lantik karena mendapatkan nilai test tertinggi. Bahkan sebelum dilantik, kedua calon sekdes ranking I dan II dipanggil oleh Kades untuk mengambil kertas undian yang berisi siapa yang berhak dilantik dan menjadi Sekdes Kebonagung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agus Dwi Nugroho saat di konfirmasi membenarkan adanya surat pemberhentian sementara Kades Kebonagung. Melalui sambungan telephone diirinya mengatakan pemberhentian sementara Kades Kebonagung selama dua bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Apabila nanti per tanggal 6 April 2023 saat Kades kembali aktif tetapi tidak melantik calon sekdes ranking 1, maka sesuai Perbup No. 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades, maka BPD dapat mengusulkan ke Bupati untuk memberikan SK Pemberhentian Tetap kepada Kadea dengan dasar musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 anggota BPD .

Namun apabila BPD tidak mengusulkan, sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut, maka Camat yang akan mengusulkan ke Bupati untuk pemberhentian tetap terhadap Kades.

“Nanti akan dilihat langkah selanjutnya, apakah Kades kebonagung akan melantik atau tidak. Apabila tidak (maka) akan dilakukan tindakan (pemberhentian tetap) sesuai dengan Perbup tersebut”, kata Agus.

Sementara itu, tambah Agus, Camat Kajen juga telah menunjuk Plt. Kades Kebonagung agar pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat.

“Untuk kawan2 kepala desa kaitannya dengan menjalankan roda pemerintahan agar dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan

TERKINI

Tipiwan
Don't Miss It..!! "Festival Pilihan Nikmat" di Alun-Alun Kajen
KAJEN – Acara “FESTIVAL PILIHAN NIKMAT” di gelar pada hari Sabtu & Minggu ini tanggal 7 & 8 September 2024 di Alun-Alun Kajen, Pekalongan. Akan ada banyak kegiatan yang bisa dinikmati...
WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
KAJEN – Memperingati hari jadi Polwan ke-76, Polres Pekalongan menggelar tasyakuran yang dilaksanakan di aula Mapolres, Jumat (06/09). Kegiatan yang digelar secara sederhana tersebut dihadiri oleh Kapolres...
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
KAJEN – Warga jalan raya Bojong dan pengguna jalan keluhkan adanya polusi udara yang diduga diakibatkan debu akibat aktifitas dari pabrik beton curah (ready mix) yang ada di jalan Bojong – Sragi Desa Sembung...
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan apresiasi khusus kepada peserta Jaminan...
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP ini memberikan angin...
Muat Lebih

POPULER

PKS 1
Aksi Borong Partai di Pilbup Pekalongan, Fadia Bikin Koalisi Jumbo?
WhatsApp Image 2024-09-01 at 11.10
4 Tim Basket Melaju ke Tingkat Korem 071
WhatsApp Image 2024-09-03 at 09.00
Hilang Enam Hari, Lansia Ditemukan Tewas di Kebun
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved