PEKALONGAN – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menghebohkan publik setelah memuat pengakuan seorang pemuda asal Desa Sepacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan brutal. Tak hanya mengisahkan penyiksaan yang disebut dialaminya, korban juga menyebut adanya dua oknum anggota kepolisian yang diklaim berada di lokasi saat peristiwa itu berlangsung.
Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, kasus ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberadaan aparat penegak hukum di lokasi kejadian.
Kronologi Berdasarkan Pengakuan Korban
Korban bernama M. Ikhdar mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut pengakuannya, ia dijemput paksa oleh seseorang bernama Gilang untuk dibawa ke sebuah rumah. Setibanya di lokasi, korban mengaku sudah ada sekitar lima hingga enam orang, termasuk ayah Gilang yang disebut bernama Supri alias Suprex.
Korban mengklaim persoalan bermula dari dugaan utang piutang narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Karena mengaku tidak mampu melunasi utang tersebut, korban menyebut dirinya mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Dalam pengakuannya, korban mengaku disetrum, dipukul menggunakan batako, dibakar dengan sedotan yang dipanaskan hingga mengenai tubuhnya, bahkan tubuhnya disebut sempat disiram bensin.
Usai kejadian tersebut, korban diketahui telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RS Al Karomah Tirto. Pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Klaim Korban Soal Keterlibatan Oknum Polisi
Selain mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, M. Ikhdar juga menyampaikan klaim bahwa saat kejadian terdapat dua oknum anggota kepolisian di lokasi.
Dalam pengakuannya, korban menyebut oknum berinisial A yang diklaim merupakan anggota Polres Pekalongan, serta oknum berinisial F yang diklaim merupakan anggota Polres Pekalongan Kota.
Korban juga mengklaim sempat diberikan narkotika jenis sabu agar mengakui barang tersebut sebagai miliknya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh keterangan tersebut masih sebatas pengakuan korban dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dipublikasikan maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan yang membenarkan ataupun membantah isi pengakuan tersebut.
Tanggapan Polres Pekalongan
Dikonfirmasi mengenai adanya penyebutan oknum anggota Polres Pekalongan dalam unggahan yang beredar, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., memberikan tanggapan singkat melalui pesan whatsApp.
“Secara yuridiksi hukum Tirto bukan wilayah penanganan Polres Pekalongan,” tulis Ipda Warsito.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pekalongan Kota terkait substansi pengakuan korban maupun dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagaimana disebut dalam unggahan yang beredar.
Tanda Tanya yang Muncul di Tengah Publik
Pengakuan korban memunculkan sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian masyarakat dan perlu dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional serta transparan.
Apabila benar terdapat anggota kepolisian di lokasi sebagaimana diklaim korban, apa kapasitas kehadiran mereka? Apakah sedang menjalankan tugas kedinasan, melakukan kegiatan lain yang sah, atau justru informasi tersebut tidak benar?
Selain itu, apabila dugaan penganiayaan benar terjadi seperti yang diceritakan korban, mengapa peristiwa tersebut tidak segera dihentikan atau ditindak sesuai prosedur hukum?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan yang objektif, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan korban, serta klarifikasi resmi dari institusi kepolisian. Dengan demikian, fakta hukum dapat terungkap tanpa didahului oleh kesimpulan atau spekulasi.
Sumber : https://www.facebook.com/share/p/19LVMstFqv/ (Post: Iwan Purnama)
Catatan Redaksi :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar melalui unggahan di media sosial Facebook, pengakuan pihak yang mengaku sebagai korban, serta konfirmasi kepada Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Polres Pekalongan Kota maupun pihak-pihak lain yang namanya disebutkan dalam pengakuan korban.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi. Apabila terdapat perkembangan penyelidikan atau keterangan dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan secara proporsional dan berimbang demi kepentingan publik.