Advertise

KABAR RASIKA

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi olah TKP kasus dugaan pencabulan anak di Wonokerto. Polisi menetapkan seorang pria berusia 55 tahun sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Foto: Ilustrasi.

KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Tersangka kini menjalani proses hukum setelah penyidik ​​menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Pekalongan.

Menurut Fauzi, korban yang masih berusia balita saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, pada Senin (2/3/2026).

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit di bagian umum dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.

Berdasarkan hasil pencarian, korban dititipkan sejak pagi hari karena ibunya bekerja, sementara nenek korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Saat malam hari, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka dan kemerahan pada bagian intim anaknya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pekalongan dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Perkembangan kasus terjadi pada Kamis (21/5/2026) ketika PH memenuhi panggilan penyidik ​​sebagai Saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik ​​memutuskan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik ​​menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan diselesaikan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang berupa bukti pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP.

Polres Pekalongan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-27 at 12.08
Mahasiswa KPI UIN Gusdur Tak Cuma PPL, Mereka Ikut Garap Podcast BISIK KPU Kabupaten Pekalongan
RSUD PRK
Berobat Gratis Pulang Nenteng Hadiah! RSUD Kraton Pekalongan Unjuk Wajah Baru di Pekan Raya Kajen 2026
PRK
Awas Palak Pedagang! Berani Pungli Di PRK, Plt Bupati Sukirman: Kita Seret Ke Polisi!
WhatsApp Image 2026-08-25 at 12.11
DPRD Kabupaten Pekalongan Tegaskan Komitmen Disiplin, Persatuan dan Kerja Nyata di Hari Jadi ke-404

TERKINI

WhatsApp Image 2026-08-27 at 12.08
Mahasiswa KPI UIN Gusdur Tak Cuma PPL, Mereka Ikut Garap Podcast BISIK KPU Kabupaten Pekalongan
PEKALONGAN – Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan di KPU Kabupaten...
GERINDRA
Tegas! Gerindra Pekalongan Lawan Isu Prabowo Tak Sampai 2029
KAJEN – Isu liar mengenai dinamika masa depan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari daerah. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan, Catur Andriansah, secara...
DUTA CUP
Gaspol! Duta Albasy Cup 2026 Pasti Kick-Off Kamis, 27 Agustus 2026
KAJEN – Kepastian tancap gasnya turnamen sepak bola bergengsi Duta Albasy Cup 2026 akhirnya terjawab lunas. Nggak pakai mundur, turnamen yang bakal diikuti 32 tim ini dipastikan siap kick-off pada Kamis,...
RSUD PRK
Berobat Gratis Pulang Nenteng Hadiah! RSUD Kraton Pekalongan Unjuk Wajah Baru di Pekan Raya Kajen 2026
KAJEN – Ada yang beda dan bikin warga sumringah di ajang Pekan Raya Kajen (PRK) 2026. RSUD Kraton Pekalongan membuka stan spesial yang tidak hanya melayani cek kesehatan cuma-cuma, tapi juga bagi-bagi...
PRK
Awas Palak Pedagang! Berani Pungli Di PRK, Plt Bupati Sukirman: Kita Seret Ke Polisi!
KAJEN – Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, nggak mau kompromi soal urusan pungutan liar (pungli) alias palak-memalak. Ia melempar warning keras buat siapa saja yang berani memeras pedagang di ajang Pekan...
Muat Lebih

POPULER

Kantor Bupati 1
Duh..!! KEPALA DINAS DIDUGA “MAIN HATI” DENGAN STAF, SAKSI BONGKAR ADEGAN DI RUANG KERJA
DUTA CUP
Gaspol! Duta Albasy Cup 2026 Pasti Kick-Off Kamis, 27 Agustus 2026
IMG-20260124-WA0009
Hujan Deras, Tiga Wilayah di Kedungwuni Terendam Banjir hingga 50 Sentimeter