Advertise

KABAR RASIKA

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi olah TKP kasus dugaan pencabulan anak di Wonokerto. Polisi menetapkan seorang pria berusia 55 tahun sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Foto: Ilustrasi.

KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Tersangka kini menjalani proses hukum setelah penyidik ​​menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Pekalongan.

Menurut Fauzi, korban yang masih berusia balita saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, pada Senin (2/3/2026).

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit di bagian umum dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.

Berdasarkan hasil pencarian, korban dititipkan sejak pagi hari karena ibunya bekerja, sementara nenek korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Saat malam hari, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka dan kemerahan pada bagian intim anaknya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pekalongan dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Perkembangan kasus terjadi pada Kamis (21/5/2026) ketika PH memenuhi panggilan penyidik ​​sebagai Saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik ​​memutuskan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik ​​menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan diselesaikan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang berupa bukti pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP.

Polres Pekalongan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?
WhatsApp Image 2026-05-20 at 13.19
Diciduk di Teras Ruma, Pria di Bojong Pekalongan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

TERKINI

MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
AJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menyerahkan hewan qurban kepada pengurus Masjid Al-Muhtarom Kajen usai pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026) pagi. Penyerahan...
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Pekalongan – Sebuah truk bermuatan hebel mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak pohon di Jalan Mandurorejo, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kajen, Senin (25/5/2026) malam. Akibat kejadian tersebut,...
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?
KAJEN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kini tengah mengincar dugaan penyimpangan dalam penetapan Tunjangan Perumahan (TP) dan Biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme at cost anggota...
WhatsApp Image 2026-05-20 at 13.19
Diciduk di Teras Ruma, Pria di Bojong Pekalongan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) diringkus petugas...
WhatsApp Image 2026-05-20 at 10.38
Kejar Target Generasi Emas 2045, LPPM Undip dan Dinkes Kab. Pekalongan Bersinergi Perangi Hoaks Imunisasi dan Anak ‘Zero Dose’
​PEKALONGAN – Pusat Penelitian Kesehatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro (Undip) menggandeng Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menggenjot capaian target...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2022-09-29 at 12.42
Executive Karaoke Pekalongan, Tempat Karaoke Terbaik di Jalur Pantura
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern