Advertise

KABAR RASIKA

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tersangka (dok. Humas).

KAJEN – Upaya peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Kedungwuni berhasil digagalkan. Seorang pemuda ditangkap aparat saat diduga hendak melakukan transaksi obat terlarang jenis Alprazolam di depan sebuah minimarket di Desa Tangkil Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pemuda tersebut berinisial MRA alias Afan (23), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 500 butir pil Alprazolam yang diduga kuat akan diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat psikotropika di wilayah Kedungwuni.

“Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di depan minimarket Desa Tangkil Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 500 butir Alprazolam yang dibungkus kain putih dan plastik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Penyelidikan telah dilakukan sejak Senin (11/1) malam. Tim melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Tangkil Kulon hingga akhirnya mengarah ke lokasi penangkapan sehari kemudian.

Dari hasil pemeriksaan awal, Afan mengaku memperoleh obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial B. Identitas pemasok telah dikantongi penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok dan memutus rantai peredarannya,” tegas Albertus.

Selain ratusan pil Alprazolam, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Redmi Note 10 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta sepeda motor Honda Absolute Revo bernomor polisi G 2970 EA.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pekalongan. Ia dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena berdampak serius terhadap kesehatan dan berimplikasi hukum berat.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

Banggar
60 Ribu Jiwa Terdampak Banjir, DPRD Pekalongan: Jangan Biarkan Pengungsi Kelaparan!
RAPAT 1
60 Ribu Warga Mengungsi, DPRD Pekalongan Kunci Anggaran: Tak Boleh Ada yang Kelaparan
WhatsApp Image 2026-01-30 at 12.23
Razia Miras Jelang Ramadhan, Polisi Sita Puluhan Botol dari Karaoke dan Warung di Kajen
WhatsApp Image 2026-01-29 at 11.24
Bansos Raib Bertahun-tahun, DPRD Pekalongan Turun Tangan Kawal Aduan

TERKINI

Banggar
60 Ribu Jiwa Terdampak Banjir, DPRD Pekalongan: Jangan Biarkan Pengungsi Kelaparan!
Kajen – Bencana banjir berdampak pada sekitar 60.000 warga di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 1.900 jiwa sempat mengungsi, dengan data terakhir tercatat 1.600 jiwa masih berada di lokasi pengungsian....
RAPAT 1
60 Ribu Warga Mengungsi, DPRD Pekalongan Kunci Anggaran: Tak Boleh Ada yang Kelaparan
Kajen – Lebih dari 60 ribu warga Kabupaten Pekalongan masih mengungsi akibat bencana. Kondisi ini mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pekalongan mengunci pembahasan anggaran penanggulangan...
WhatsApp Image 2026-01-30 at 12.23
Razia Miras Jelang Ramadhan, Polisi Sita Puluhan Botol dari Karaoke dan Warung di Kajen
KAJEN – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Kajen menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut...
WhatsApp Image 2026-01-29 at 11.24
Bansos Raib Bertahun-tahun, DPRD Pekalongan Turun Tangan Kawal Aduan
Kajen – Dugaan persoalan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, akhirnya mendapat atensi serius dari DPRD Kabupaten Pekalongan. Komisi A DPRD...
WhatsApp Image 2026-01-29 at 07.39
Sumar Rosul Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Banjir di Tirto
TIRTO — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.IP., M.A.P memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan banjir di Aula Kecamatan Tirto, Rabu (28/1/2026). Rapat dihadiri Inspektorat,...
Muat Lebih

POPULER

IMG-20260124-WA0009
Hujan Deras, Tiga Wilayah di Kedungwuni Terendam Banjir hingga 50 Sentimeter
IMG-20260126-WA0000
Rapikan Kabel WiFi Berujung Petaka, Dua Pemuda Tersengat Listrik
IMG-20260127-WA0007
Mobil Operasional PLN Terjun ke Jurang 160 Meter di Lebakbarang, Tertimpa Longsor