Advertise

KABAR RASIKA

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

500 Pil Alprazolam Diamankan di Kedungwuni, Seorang Pemuda Ditangkap

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tersangka (dok. Humas).

KAJEN – Upaya peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Kedungwuni berhasil digagalkan. Seorang pemuda ditangkap aparat saat diduga hendak melakukan transaksi obat terlarang jenis Alprazolam di depan sebuah minimarket di Desa Tangkil Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pemuda tersebut berinisial MRA alias Afan (23), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 500 butir pil Alprazolam yang diduga kuat akan diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat psikotropika di wilayah Kedungwuni.

“Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di depan minimarket Desa Tangkil Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 500 butir Alprazolam yang dibungkus kain putih dan plastik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Penyelidikan telah dilakukan sejak Senin (11/1) malam. Tim melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Tangkil Kulon hingga akhirnya mengarah ke lokasi penangkapan sehari kemudian.

Dari hasil pemeriksaan awal, Afan mengaku memperoleh obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial B. Identitas pemasok telah dikantongi penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok dan memutus rantai peredarannya,” tegas Albertus.

Selain ratusan pil Alprazolam, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Redmi Note 10 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta sepeda motor Honda Absolute Revo bernomor polisi G 2970 EA.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pekalongan. Ia dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena berdampak serius terhadap kesehatan dan berimplikasi hukum berat.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-06-18 at 06.38
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan, Pemkab Pekalongan Minta Masyarakat Aktif Melapor
KTP 3
Kejati Sudah Turun, BPK Sudah Temukan, Kini Pengakuan Kistoro Bikin Publik Makin Bingung
KTP 2
Masuk Radar Kejati! KTP Kibarkan Mosi Tidak Percaya, DPRD: Kami Kini Lebih Berani
KTP 1
Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Menggema di DPRD, KTP : "Biang Keroknya Sekda!"

TERKINI

WhatsApp Image 2026-06-18 at 06.38
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan, Pemkab Pekalongan Minta Masyarakat Aktif Melapor
KAJEN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Pekalongan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan...
KTP 3
Kejati Sudah Turun, BPK Sudah Temukan, Kini Pengakuan Kistoro Bikin Publik Makin Bingung
KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan terus bergulir dan memunculkan pertanyaan baru. Setelah persoalan tersebut diketahui menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...
KTP 2
Masuk Radar Kejati! KTP Kibarkan Mosi Tidak Percaya, DPRD: Kami Kini Lebih Berani
KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan semakin memanas. Di tengah desakan publik yang terus menguat, DPRD Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini...
KTP 1
Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Menggema di DPRD, KTP : "Biang Keroknya Sekda!"
KAJEN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi A, Senin (15/6/2026), berlangsung panas. Ketegangan memuncak saat salah satu perwakilan...
IMG-20260613-WA0009
Kerumunan Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Kajen Dibubarkan, Tiga Orang Diamankan
KAJEN – Sejumlah pemuda yang berkumpul di kawasan Taman Pendopo Kajen, Kabupaten Pekalongan, dibubarkan aparat kepolisian pada Jumat (12/6/2026) dini hari setelah muncul laporan masyarakat mengenai potensi...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
WhatsApp Image 2026-06-07 at 10.36
DPRD Kab. Pekalongan Disorot : Giliran Kunker Lengkap, Giliran Rapat Kok Banyak Kursi Kosong?
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong