KAJEN – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Kajen menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut menyasar tempat karaoke dan warung remang-remang, Rabu (28/1/2026) petang.
Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Arak Orang Tua (AO), Kawa-Kawa, Anggur Merah, hingga Atlas.
Penyisiran pertama dilakukan di sebuah tempat karaoke yang berada di Desa Gandarum. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol miras yang disimpan di area operasional. Razia kemudian dilanjutkan ke sebuah warung di Desa Pekiringan Alit yang juga kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kajen Iptu Teguh Subiyantoro menyampaikan bahwa razia miras ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan puasa.
“Penertiban dilakukan terhadap lokasi yang masih memperjualbelikan miras secara bebas. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Teguh, Jumat (30/1/2026).
Selain penyitaan, pemilik usaha diberikan teguran serta pendataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan sosial.
Iptu Teguh menambahkan, kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan acak di seluruh desa di Kecamatan Kajen guna menciptakan situasi yang lebih tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan.
Seluruh barang bukti miras yang disita saat razia kini diamankan di Mapolsek Kajen dan direncanakan akan dimusnahkan bersama jajaran Polres Pekalongan.
Sumber: Humas Polres Pekalongan