WONOPRINGGO – Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Galangwolu, Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, akhirnya menemui titik terang. Hasil mediasi yang digelar pada Selasa (21/10/2025) menghasilkan kesepakatan antara warga, pemilik lahan, dan pihak pengembang.
Mediasi berlangsung di aula Balai Desa Galangpengampon mulai pukul 10.30 WIB dan dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai unsur. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Wonopringgo Sigit Kurniawan, Kapolsek Wonopringgo Iptu Adhi Agung P, A.Md, Danramil Wonopringgo Lettu Inf Eko Sulistyo, Kepala Desa Galangpengampon Wildan, serta pemilik lahan Akbar dan pengembang Fahmi. Warga Perumahan Reyhan juga ikut hadir menyampaikan aspirasi.
Mediasi digelar untuk merespons keluhan warga terkait tertutupnya akses jalan alternatif yang selama ini digunakan sebagai jalur pejalan kaki dan darurat. Jalur tersebut tertutup akibat proyek pembangunan SPPG di atas tanah milik pribadi yang secara hukum tidak tercatat sebagai jalan umum.

Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan informal warga, lahan itu digunakan sebagai penghubung menuju jalan utama. Kondisi inilah yang memicu protes warga ketika akses tersebut ditutup tanpa pemberitahuan.
Dalam sambutannya, Camat Wonopringgo Sigit Kurniawan menekankan pentingnya semangat mencari solusi bersama.
“Hari ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kami hadir untuk mendengar, mencatat, dan mencari titik temu. Harapan kami, semua pihak bisa legowo menerima hasil musyawarah,” ujar Sigit.
Senada, Kapolsek Wonopringgo Iptu Adhi Agung menyebut mediasi berjalan konstruktif dan menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
“Harapan warga sudah tersampaikan, dan alhamdulillah melalui musyawarah ini ditemukan titik temu yang bisa diterima semua pihak,” ungkapnya.
Perwakilan warga, Rina, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan SPPG maupun program Modernisasi Berbasis Generasi (MBG), namun berharap ada komunikasi yang lebih baik ke depan.
“Kami hanya ingin jalan yang selama ini digunakan warga dibuka kembali. Kami mendukung pembangunan, asal akses warga tidak dikorbankan,” ujarnya.
Sementara itu, pengembang Fahmi menegaskan pihaknya terbuka terhadap solusi dan siap meninjau ulang lokasi bila diperlukan.
“Kami hanya pengelola. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan di lokasi ini, kami siap membuka opsi relokasi,” kata Fahmi.
Akhirnya, pemilik lahan Akbar menyatakan kesediaannya untuk menyediakan jalur akses baru bagi warga.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa pemilik lahan akan menyediakan akses jalan selebar 4 meter dan panjang 23 meter untuk digunakan warga sebagai jalur umum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
Sebelum dan selama mediasi, warga membawa tiga spanduk berisi aspirasi damai, antara lain:
“Kami warga Dukuh Galangwolu dan Perumahan Reyhan menolak adanya penutupan akses jalan tembusan dari Perumahan Reyhan ke Dukuh Pengampon.”
“Kami mendukung program MBG, kami hanya minta akses jalan untuk warga.”
Diketahui, proyek pembangunan SPPG ini berada di bawah Yayasan Karina Sekar Wangi, yang beralamat di Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, dengan pemilik H. Fahmi.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, warga Galangpengampon berharap pembangunan SPPG dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Proses mediasi yang berlangsung kondusif ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah dan rasa saling menghormati.
Sumber : Humas Polres Pekalongan