Advertise

KABAR RASIKA

Menteri ATR Luncurkan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN Gus Dur: Dorong Terobosan Wakaf Produktif

Menteri ATR Luncurkan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN Gus Dur: Dorong Terobosan Wakaf Produktif

Menteri ATR Luncurkan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN Gus Dur: Dorong Terobosan Wakaf Produktif

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025). Dok. Bagus – Rasika FM Pekalongan

KAJEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Agama serta Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, yang resmi diluncurkan Senin (13/10/2025).
Program ini tak sekadar kegiatan akademik lapangan, tetapi juga langkah konkret untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan membuka jalan bagi pengelolaan aset umat yang lebih produktif.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam sambutannya mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 300.000 bidang tanah wakaf di Indonesia yang belum bersertifikat. Persoalan tersebut, menurutnya, bukan hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyentuh soal pengelolaan aset yang sering kali tidak produktif atau terbengkalai.

“Kami sedang menggodok model baru agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan secara produktif tanpa mengubah status hukumnya. Saat ini kami telah berkoordinasi intensif dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meminta fatwa terkait hal ini,” jelas Nusron.

Konsep yang sedang dikaji Kementerian ATR/BPN adalah menyamakan kedudukan tanah wakaf dengan Hak Pengelolaan (HPL), seperti yang berlaku di kawasan industri atau Otorita Batam.
Dalam skema ini, tanah wakaf tetap menjadi milik umat, namun di atasnya dapat diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu tertentu.

“Kalau dalam ikrar wakaf disebutkan untuk kemaslahatan umat, maka tanah itu bisa dikelola dalam bentuk kegiatan ekonomi seperti rumah sakit, hotel, bank, atau bahkan kawasan industri. Hasilnya nanti akan kembali untuk kesejahteraan umat,” ujar Nusron.

Pendapatan dari pengelolaan tersebut nantinya dapat menjadi sumber dana berkelanjutan bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, tanpa mengubah hakikat wakaf itu sendiri.

Kementerian ATR/BPN kini menanti keputusan final dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang akan menjadi dasar hukum penerapan model wakaf produktif ini. Jika disetujui, Nusron menyebut hal tersebut sebagai “tonggak sejarah baru” dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia.

“Ini bukan soal mengubah nilai wakaf, tapi bagaimana agar aset yang sudah diwakafkan tidak menjadi beban, melainkan kekuatan ekonomi umat,” tegasnya.

Melalui program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, mahasiswa UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan akan dilibatkan langsung untuk membantu pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah wakaf yang aman dan produktif.

“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi antara akademisi dan pemerintah untuk menghadirkan solusi nyata dalam tata kelola aset umat,” ungkap salah satu dosen pembimbing KKN UIN Gus Dur.

Jika regulasi baru ini berjalan, Indonesia akan memasuki era baru pengelolaan tanah wakaf: dari aset pasif menjadi sumber ekonomi umat yang berdaya guna.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga bagian dari misi besar menjaga keberlanjutan nilai-nilai sosial dan spiritual di tengah perkembangan zaman. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
IMG-20250920-WA0002
60 Pebulutangkis Cilik Panaskan Kejurkab Pekalongan 2025
IMG-20250920-WA0000
Emon Diciduk Bawa Sabu di Sragi, Polisi Buru Pemasok Misterius
DSC02793
Menteri Imigrasi Kunjungi Jawa Tengah, Dorong Imigrasi Modern Dan Pelayanan Prima

TERKINI

WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KAJEN – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kota Santri. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Universitas Islam Negeri...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
KAJEN – Tim sepak bola Kabupaten Pekalongan resmi masuk dalam Grup B pada babak kualifikasi Porprov Jawa Tengah XVII tahun 2026 untuk cabang olahraga sepak bola. Drawing pembagian grup dilaksanakan oleh...
IMG-20251013-WA0017
Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan...
RAGA 1
Kejuaraan Binaraga Digelar di Kajen, Ashraff Abu: Anak Kampung Pun Bisa Jadi Juara
KAJEN – Dunia binaraga di Jawa Tengah kian bergeliat. Selama dua hari, 10–11 Oktober 2025, Gedung Pertemuan Umum Kajen, Kabupaten Pekalongan, menjadi saksi semangat para atlet yang bertarung dalam kejuaraan...
SUMAR 1
Penduduk Tembus Satu Juta, DPRD Kab. Pekalongan Siap Dapat “Bonus” 5 Kursi Baru
KAJEN – Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mulai mengemuka setelah data kependudukan terbaru menunjukkan jumlah penduduk setempat telah menembus 1.039.736...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
bpjsantreaannn
Antrean Online Mobile JKN Permudah Pasien dan Faskes, TPMD dr. Hadrianus D. Paska Raih Dua Penghargaan Sekaligus
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026