KAJEN – Anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan terus melaksanakan monitoring bahan pokok, khususnya minyak goreng di wilayah desa binaanya masing-masing. Hal tersebut sebagai tindak lanjut arahan pimpinan guna mengetahui ketersediaan bahan pokok dan harganya.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas adalah untuk memastikan serta menjamin kepada masyarakat Kab. Pekalongan bahwa selama Ramadhan 1443 H untuk bahan pokok dan minyak goreng stoknya tetap ada dipasaran.
“Kita lakukan monitoring terkait ketersedian bahan pokok dan minyak goreng, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktek penimbunan minyak goreng demi meraup keuntungan dengan menaikkan harga karena dapat merugikan masyarakat banyak,” Ucap Ipda Tamerin, Selasa (12/4/2022)
Pihaknya pun mengimbau kepada para pemilik toko/ Pedagang agar menjual minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Kepada Para pengusaha atau pedangan agar menjual minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tentukan pemerintah,” Ujarnya.
Ipda Tamerin juga menerangkan bahwa hingga saat ini ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Pekalongan masih cukup untuk keperluan masyarakat, dan belum ditemukan masyarakat atau pedangan yang melakukan penimbunan minyak goreng. (Gus)
Sumber : Humas Polres Pekalongan