WIRADESA – Aksi pencurian kartu ATM yang menguras saldo hingga puluhan juta rupiah berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan. Seorang pelaku berinisial NS ditangkap pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, usai mencuri kartu ATM milik warga Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka menguras rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM beserta PIN tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Korban bernama Zuhriyah (52), seorang pedagang asal Kauman, baru menyadari bahwa saldo tabungannya raib saat melakukan pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto. Ia tercengang saat mengetahui bahwa dananya sebesar Rp 33.352.000 telah ditransfer ke akun aplikasi DANA atas nama pelaku, NS.
Tanpa menunggu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban
* 1 buku tabungan Simpedes
* 1 catatan berisi PIN ATM milik korban
* 26 lembar print-out transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan menyimpan PIN ataupun membagikannya kepada orang lain,” tegas Ipda Warsito.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Wiradesa guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Pekalongan