KAJEN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng citra pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. JI diduga menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp950 juta.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menanggapi hal ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan kekecewaannya dan memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya (11/06/2025).
“Jadi gini, sebelumnya kan itu Kades Kesesi sudah dipanggil dan diperiksa inspektorat, terus juga dengan kejaksaan. Saya sudah panggil berkali-kali untuk mengembalikan. Sebelum lebaran dan setelah lebaran juga sudah saya ingatkan untuk mengembalikan. Termasuk sehari sebelum ditangkap kejaksaan juga sudah saya ingatkan lagi,” ujar Fadia.
Fadia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahgunakan Dana Desa, karena anggaran tersebut merupakan amanah dari pemerintah pusat yang diperuntukkan membangun desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Memang dia sepertinya sudah tidak mungkin bisa mengembalikan. Ini sebenarnya pelajaran untuk para kades yang lainnya agar lakukanlah sesuai aturan. Itu bukan warisan dari nenek moyang kita. Dana Desa itu uang dari pemerintah yang harus digunakan untuk membangun desanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadia juga mengimbau kepala desa lain agar tidak main-main dalam membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ.
“Agar kades-kades yang lain tidak asal bikin SPJ yang nggak jelas atau bodong. Nanti kalau ketahuan, nangis. Karena semua dipantau. Janganlah kita cari-cari penyakit. Jadi para kades yang lain yang mungkin masih ada sesuatu yang menyimpang, ayo cepetan putar balik, dibenahi, dikembalikan, lakukan semua sesuai aturan dan ayo bangun desanya,” pesan Bupati Fadia.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan lebih transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. (GUS)