Advertise

KABAR RASIKA

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

(Dok. Isttimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jadetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapatmenunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar,24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwapengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeri (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan.

Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.

Tag :

BACA JUGA :

Picture1
Seva Paramahita, Semangat Luhur di Balik Penghargaan Faskes Berkomitmen BPJS Kesehatan Pekalongan
WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
WhatsApp Image 2025-10-08 at 12.19
Molor, Ngobrol, dan Merokok di Ruang Sidang — Ketua DPRD : BK Akan Panggil Anggota Tak Disiplin
WhatsApp Image 2025-10-04 at 20.01
Warga Kesesi Geger! Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

TERKINI

Picture1
Seva Paramahita, Semangat Luhur di Balik Penghargaan Faskes Berkomitmen BPJS Kesehatan Pekalongan
Pekalongan, Jamkesnews – Suasana penuh apresiasi dan semangat pelayanan menyelimuti Aula Hotel Khas Pekalongan, Kamis (9/10), saat BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan Penghargaan Faskes Berkomitmen...
WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
KAJEN – Setelah sempat buron selama lebih dari sebulan, seorang pria berinisial BDW alias Doni (27), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, akhirnya ditangkap jajaran Satres Narkoba...
WhatsApp Image 2025-10-08 at 12.19
Molor, Ngobrol, dan Merokok di Ruang Sidang — Ketua DPRD : BK Akan Panggil Anggota Tak Disiplin
KAJEN – Rapat-rapat DPRD Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan karena kerap molor dari jadwal yang telah ditentukan. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, angkat bicara...
WhatsApp Image 2025-10-06 at 10.52
Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku berinisial BA (37) dan...
WhatsApp Image 2025-10-05 at 12.13
Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi
KAJEN – Upaya Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan berat bruto mencapai...
Muat Lebih

POPULER

ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
WhatsApp Image 2025-10-04 at 20.01
Warga Kesesi Geger! Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK