KAJEN – Sejumlah warga Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan mempertanyakan tanah kas desa yang diduga diperjual belikan oleh oknum Kades. Padahal tanah kas desa merupakan aset yang tidak boleh diperjual belikan maupun disewa. Warga menduga ada oknum pemerintah desa yang memperjual belikan tanah kas desa yang dijadikan jalan perumahan warga agar dapat mengakseskawasan tanah kavling milik pengembang.
Salah seorang warga, Budi Pranoto mengatakan ada dugaan bahwa Kepala Desa menerima sejumlah uang oleh pengembang tanah kavling agar tanah kas desa (bengkok) dijadikan jalan untuk mengakses tanah kavling yang diperjual belikan untuk umum.
“Kurang lebih lima tahun yang lalu ada seorang pengembang warga desa Dadirejo yang bekerja di Pemerintah Desa Wuled. Dia punya sebidang tanah dan tanahnya tersebut di komersilkan (jual beli) untuk kavling. Dan sekarang sudah ada dua rumah yang berdiri”, terangnya.
Untuk menuju tanah kavling tersebut, tambah Budi harus melewati tanah kas desa Wuled. Sementara saat ini tanah kas desa tersebut statusnya dalam kondisi di kontrak oleh pihak lain. Sementara ada pihak pengembang lain yang juga akan membuka tanah kavling di area sekitar tanah bengkkok membutuhkan akses jalan melalui tanah kas desa Wuled.
“Yang punya kavling (terdahulu) mengatakan, yo harus ada kompensasi dengan saya karena tanah atau jalan di depan itu (kas desa) sekitar 50 juta. Itu yang bicara pamong desa nya yang punya bisnis kapling (terlebih dahulu)”, katanya.
Budi menambahkan, warga desa Wuled tidak menerima apabila tanah kas desa diperjual belikan oleh segelintir oknum yang keperuntukannya hanya untuk kepentingan komersil.
“Bahasanya kalau tanah yang dibelakang mau dibikin kavling, ya saya harus minta kompensasi wong aku sing tuku tanah sing ning ngarep (kas desa) aku tuku seket juta, gitu katanya. Dan itu dia bilang seperti itu disaksikan oleh keponakannya, adik-adiknya bahkan adik saya pun pernah mendengar”, jelas Budi.
Jalan sepanjang 27 meter dengan lebar empat meter merupakan tanah kas desa yang dijadikan jalan umum untuk warga yang memiliki kavling. Jalan ini menjadi polemik karena ada dugaan dijual belikan maupun disewa oleh oknum perangkat desa.
Dihubungi secara terpisah di Kantor (26/08/2024) Kepala Desa Wuled, Wasduki Djazuli pun menampik atas tuduhan warga itu. Kades Wuled menyebut jalan yang dibuat di sekitar perumahan dan tanah kavling itu rencananya akan menjadi jalan tembus antar desa dengan desa Karangjati.
“Blas ora ono mas (tidak ada sama sekali mas). Sepeser pun serupiah pun sejuta pun sepuluh juta pun saya tidak pernah menerima. Dan saya berani membuktikan karena itu fakta yang dilapangan. Bisa dibuktikan. Tidak ada janji-janji dengan siapapun atau apapun dari pihak lain.”, jelas Wasduki.
Wasduki menambahkan jalan tembus untuk warga merupakan program dari pemerintah desa dan murni untuk pemekaran wilayah desa Wuled yang luasan wilayahnya sekira 76 hektar. Tujuannya agar roda perekonomian warga lebih baik dan bertujuan agar lebih sejahtera. (GUS)