Advertise

KABAR RASIKA

DPRD Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

DPRD Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

DPRD Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

PARIPURNA – Bupati Fadia & DPRD Kab. Pekalongan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025 – 2045 (dok. Prokompim)

KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan bersama Bupati Fadia secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045. Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Jum’at pagi, (21/06/2024).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun, MH. Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, segenap anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pekalongan, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Para Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, wartawan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Fadia menegaskan bahwa penyusunan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta secara teknis berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut, Bupati Fadia menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi. “Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
” ujarnya.

Bupati mengatakan bahwa apabila ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan. “Kita berupaya agar Rancangan Perda RPJPD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadia juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Menutup sambutannya, Bupati Fadia menekankan bahwa jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang bersifat teknis akan disampaikan dalam pembahasan lebih lanjut.

Sumber : Prokompim

Tag :

BACA JUGA :

ra
Optimalkan Layanan BPJS Kesehatan, Annisa Fitriana Tingkatkan Kelas ke VIP dengan Mudah
sa
Berkat Program JKN, Penjual Cilok Keliling Ini Tak Khawatir Biaya Pengobatan
TA
Nurdiansyah Apresiasi Kehadiran Petugas BPJS SATU, Kurangi Keluhan dan Tingkatkan Kepuasan Peserta
WhatsApp Image 2024-10-17 at 12.29
Diduga Serangan Jantung, Petani di Kesesi Meninggal di Sawah

TERKINI

ra
Optimalkan Layanan BPJS Kesehatan, Annisa Fitriana Tingkatkan Kelas ke VIP dengan Mudah
Pekalongan, Rasika FM – Annisa Fitriana (29) memanfaatkan keanggotaan BPJS Kesehatan dengan optimal untuk memastikan kesehatan keluarganya terjamin. Sebagai istri dari pegawai swasta yang terdaftar dalam...
sa
Berkat Program JKN, Penjual Cilok Keliling Ini Tak Khawatir Biaya Pengobatan
Pekalongan, Rasika FM – Hari Prasetyo (27) dan istrinya, Imzakiyah (29), tak henti-hentinya bersyukur atas manfaat yang mereka rasakan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai penjual cilok...
TA
Nurdiansyah Apresiasi Kehadiran Petugas BPJS SATU, Kurangi Keluhan dan Tingkatkan Kepuasan Peserta
Pekalongan, Rasika FM– Nurdiansyah (33), seorang pegawai swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 1, mengapresiasi pengalaman positifnya dalam...
WhatsApp Image 2024-10-17 at 12.29
Diduga Serangan Jantung, Petani di Kesesi Meninggal di Sawah
KAJEN – Warga Dukuh Ketanon Desa Krandon, Kecamatan Kesesi digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di area persawahan. Mayat tersebut ditemukan oleh anaknya sendiri yang saat itu berada di sawah. Kapolsek...
pic berita
Ruang Kelas Penuh Tak Jadi Kendala, Program JKN Beri Layanan Optimal bagi Anak Karimah
Rasika Pekalongan – Karimah (28), ditemani ibunya, Sumarni (58), sedang mendampingi putranya, Al Zhafi Muhammad Ibrahim, yang hampir genap berusia satu tahun. Al Zhafi dirawat di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan...
Muat Lebih

POPULER

PAN 1
Konsolidasi PAN Dukung Paslon "Beriman"
PASAR 2
Pedagang Minta Usut Tuntas Korupsi Blok F Pasar Kedungwuni
LOGISTIK 1
Gudang Logistik Pemilu Dijaga Polisi Bersenjata
WhatsApp Image 2024-10-10 at 16.41
Nikahi Janda di Pemalang, Seorang Warga Mesir di Deportasi
KORBAN
Pasca Perang Batu di KPU, Dua Anggota Dewan Dipolisikan