KAJEN – Dalam rangka memastikan kesiapan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan pada Jum’at (03/01/2025). Agenda utama dalam kegiatan tersebut untuk memastikan kesiapan penetapan hasil Pilkada 2024.
Rapat kerja merupakan gabungan dari Komisi A, B, C dan D yang di pimpin oleh Ruben R. Prabu Faza. Tujuan rapat kerja ini salah satunya mendengarkan penjelasan dari KPU mengenai mekanisme penetapan dan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih nantinya. Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan, tempat hingga pengamanan perlu dipersiapkan dengan matang.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah, menjelaskan bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Usai rapat kerja, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menggaris bawahi tentang perlunya persiapan KPU yang matang dalam tahapan akhir dari serangkaian pesta demokrasi 2024. Pihaknya meminta kepada KPU untuk lebih profesional dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu.
“Kita evaluasi betul bagaimana ketika pendaftaran calon bupati ini adalah kecelakaan sejarah. Dan terus terang KPU tidak siap pada waktu itu. Sehingga terjadi benturan,”, tegas Munir.
Munir juga menyoal tentang adanya uang transport saat KPU melaksanakan simulai pencoblosan. Karena menurut pandangan beberapa pihak berdampak pada asumsi bahwa pemilu itu harus dibayar. Yang berujung pada kesan adanya money politik.
“Kemudian untuk penetapan calon kami berharap tidak malam hari. Karena pertimbangannya musim hujan, kemudian aspek keamanan. Karena apapun ini masih rentetan sebuah proses dari Pilkada”, jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah menyampaikan rencana KPU akan menggelar rapat pleno pada tanggal 6 Januari 2025 di Hotel Grand Dian. Peserta rapat sesuai dengan Pasal 60 PKPU, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati, partai politik peserta Pilkada, serta Bawaslu Kabupaten/Kota. Pihak lain yang hadir hanya sebagai undangan untuk menyaksikan rapat pleno.
“Kita merencanakan di tanggal 6 Januari 2025. Karena kita melihat dari beberapa jadual di MK nya sendiri kan. Dan kita punya tenggang waktu tiga hari setelah ada surat dari MK ke KPU. Dan nanti yang jelas kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI,” kata Izah.
Secara regulasi walaupun Pilkada Kabupaten Pekalongan tidak ada gugatan, namun KPU Kabupaten Pekalongan menegaskan tetap melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan dasar diterbitkannya surat dari KPU RI ke KPU Kabupaten Pekalongan. Pihak KPU sendiri belum dapat memastikan surat dari KPU RI turun ke daerah.
Izah juga menanggapi adanya masukan dan evaluasi dari DPRD Kabupaten Pekalongan tentang uang transport yang diberikan kepada partisipan dalam pelaksanaan simulasi pencoblosan yang dilaksanakan di Karangdadap. KPU menilai uang yang diberikan kepada warga dalam pelaksanaan simulai merupakan uang pengganti transport. Selain itu uang tersebut sebagai apresiasi kepada warga yang mengikuti simulasi karena telah berpartipasi pelakasanaan simulasi yang dilakukan pada hari dan jam kerja.
“Ini memang arahan dari KPURI yang kita laksanakan. Dan disitu memang ada anggaran dan kemudian bagi pemilih yang hadir ini kemudian ada (uang) ganti transport. Dan mungkin (hal ini) ditangkap berbeda oleh orang lain,” katanya.
Anggota DPRD turut memberikan sejumlah masukan penting, seperti memastikan waktu dan tempat dipersiapkan dengan matang dan juga pentingnya kesiapan pengamanan, serta daftar tamu undangan yang akan hadir dalam rapat pleno penetapan nanti. Termasuk mengusulkan agar rapat pleno dilakukan pada Senin 6 Januari 20025 pukul 10 pagi, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, dan kondisi cuaca. Selain itu, anggota DPRD meminta agar koordinasi dengan pihak keamanan ditingkatkan demi memastikan acara berlangsung tertib dan aman. (GUS)