KAJEN – Pelarian seorang pencuri sepeda motor di Kajen Kabupaten Pekalongan berakhir. Tersangka MC (43) warga Desa Wiyono Wetan Kec. Ulujami Kab. Pemalang melakukan pencurian motor namun kepergok pemiliknya dan lalu melarikan diri hingga terjatuh sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan di area perkebunan tebu.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H. menyampaikan pelaku melakukan aksinya di depan Salon Kartika Jl. Pahlawan No. 497 Dukuh Tambor Desa Nyamok Kec. Kajen Kab. Pekalongan.
“Benar, telah terjadi curanmor pada Senin (24/04) sekitar pukul 14.30 wib di depan sebuah salon di Kec. Kajen,” ujar Kasi Humas.
Kejadian pencurian ini berawal dari korban yang datang ke salon untuk membelikan dan mengantar makanan untuk temannya. Korban memarkir kendaraan di pinggir jalan depan salon dan kemudian masuk lalu mengobrol dengan temannya. Pada saat akan pulang di depan pintu salon ia mendapati sepeda motor sudah dalam keadaan menyala dan sudah dinaiki oleh pelaku.
“Korban ini, pada saat parkir lupa mengambil kunci kontak, sehingga kunci kontak masih tergantung pada lubang kunci motor. Melihat motornya dinaiki pelaku korban langsung berteriak maling” jelas Kasi Humas.
Setelah kepergok, pelaku langsung melarikan diri membawa kendaraan korban. Korban berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor milik pelanggan salon.
“Pelaku melarikan diri ke arah alun-alun Kajen dan korban terus berusaha mengejar namun belum berhasil menjangkau pelaku,” ungkap Kasi Humas.
Karena terus dikejar tersangka terjatuh di Desa Wonosari Karanganyar kemudian lari meninggalkan sepeda motor menuju ke tengah perkebunan tebu. Korban berteriak “maling- maling” dan disaat yang sama ada Tim Resmob yang sedang patroli dan tersangka langsung dapat tertangkap di tengah perkebunan tebu yang dibantu oleh warga sekitar.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan 1 unit SPM Honda Scoopy beserta kunci dan STNK nya. Saat ini pelaku ditahan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Pekalongan