Wonopringgo – Dua pelaku judi togel di Kab. Pekalongan diringkus Polisi. Mereka berinisial MK alias Musa (42) dan T (53), keduanya warga Pegaden Tengah Kec. Wonopringgo.
Menurut Kasi Humas Ipda Suwarti mengatakan para pelaku ditangkap pada Minggu (02/04) sekitar pukul 13.30 Wib.
“Pelaku T ditangkap di sebuah warung yang terletak di Desa Pegaden Tengah Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan sekitar pukul 13.30 Wib, sementara MK ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
MK dan T melakukan telah melakukan aktifitas perjudian jenis togel Sydney secara manual dengan taruhan pasangan uang (membuka kegiatan judi sendiri dengan melihat angka keluar berdasarkan judi togel sydney online).
Ipda Suwarti menjelaskan pihaknya telah mendapatkan informasi masyarakat, jika di desa Pegaden Tengah Kec.Wonopringgo ada aktifitas perjudian jenis togel Sydney.
Tim Resmob Polres Pekalongan yang telah melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku T yang saat itu kedapatan telah melayani pembeli/pemasang nomor togel Sydney.
“Dari tangan T, petugas menyita barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp.66.500,- 1 lembar kertas rekapan isi pasangan dan jumlah uang taruhan tanggal 2 April 2023 dan 1 buah HP,” imbuh PS. Kasi Humas.
Dari keterangan T, ia hanyalah pengecer dari MK yang merupakan bandar.
Tak menunggu lama, di hari yang sama sekitar pukul 13.45 Wib MK akhirnya dibekuk di rumahnya di Pegaden Tengah dan berhasil disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 901.500,- yang merupakan hasil pasangan dari para pembeli/pemasang hari sebelumnya, 1 bendel kertas ramalan togel, 1 unit HP, 1 buah gelas kaca, 8 buah bolpoin dan 1 buah spidol.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Pekalongan