Advertise

KABAR RASIKA

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

(Dok. Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi progresif atas isu berkepanjangan mengenai kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

GCI memberikan ruang partisipasi bagi individu dengan ikatan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan emosional yang kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Keberhasilan implementasi kebijakan sejenis di yurisdiksi lain menjadi bukti kredibilitas sekaligus memperkuat dasar pelaksanaan GCI di Indonesia. Ini sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang adaptif, berorientasi pada kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing internasional.

Subjek yang Berhak Mengajukan GCI Kebijakan ini dapat diajukan oleh beberapa kategori individu, di antaranya:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Adapun GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer negara asing.

Pengajuan Berbasis Daring Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengurus seluruh proses secara terpadu, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.

Kehadiran GCI menandai langkah besar Indonesia dalam sistem keimigrasian modern—lebih inklusif, adaptif, dan tetap menjaga integritas hukum nasional.

Sumber : Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-06-04 at 11.35
Kaca Rumah Mertua Dipecahkan, Perselisihan Keluarga di Duwet Berakhir Lewat Mediasi
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.43
Dishub Kab. Pekalongan Turun Tangan, Pak Ogah di Simpang Padat Lalu Lintas Dibina Usai Dikeluhkan Pengendara
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.06
RSUD Kraton Terjunkan X-Ray Portable AI, Deteksi TBC Kini Tak Sampai Satu Menit
ITS NU
Job Fair ITS NU Pekalongan : 21 Perusahaan Buka 400 Lowongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-06-04 at 11.35
Kaca Rumah Mertua Dipecahkan, Perselisihan Keluarga di Duwet Berakhir Lewat Mediasi
KAJEN – Perselisihan keluarga yang berujung pada perusakan kaca jendela rumah di Desa Duwet, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan perangkat lingkungan...
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.43
Dishub Kab. Pekalongan Turun Tangan, Pak Ogah di Simpang Padat Lalu Lintas Dibina Usai Dikeluhkan Pengendara
KAJEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan memberikan pembinaan kepada sejumlah relawan pengatur lalu lintas atau yang kerap disebut “Pak Ogah” di beberapa titik jalan strategis...
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.06
RSUD Kraton Terjunkan X-Ray Portable AI, Deteksi TBC Kini Tak Sampai Satu Menit
KAJEN – Upaya menekan penyebaran tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Pekalongan terus diperkuat. Di tengah masih tingginya jumlah kasus dan belum optimalnya pelacakan pasien, RSUD Kraton memanfaatkan teknologi...
ITS NU
Job Fair ITS NU Pekalongan : 21 Perusahaan Buka 400 Lowongan
KAJEN – Antusiasme masyarakat mencari pekerjaan terlihat dalam pelaksanaan Job Fair 2026 yang digelar Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pekalongan, Rabu (3/6/2026). Sebanyak 1.184 pencari...
KONI 1
Suryono Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Kabupaten Pekalongan, Usung Tata Kelola Transparan dan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
KAJEN – Suryono resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Pekalongan periode berikutnya dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) 2026 yang digelar di Hotel Indonesia...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2023-09-23 at 09.39
Hutan Pinus Kalijoyo Pekalongan Kembali Terbakar
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2025-12-26 at 19.04
Squad Nusantara Pantura Pekalongan Dikukuhkan, Siap Bergerak Sosial