Advertise

KABAR RASIKA

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

(Dok. Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi progresif atas isu berkepanjangan mengenai kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

GCI memberikan ruang partisipasi bagi individu dengan ikatan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan emosional yang kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Keberhasilan implementasi kebijakan sejenis di yurisdiksi lain menjadi bukti kredibilitas sekaligus memperkuat dasar pelaksanaan GCI di Indonesia. Ini sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang adaptif, berorientasi pada kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing internasional.

Subjek yang Berhak Mengajukan GCI Kebijakan ini dapat diajukan oleh beberapa kategori individu, di antaranya:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Adapun GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer negara asing.

Pengajuan Berbasis Daring Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengurus seluruh proses secara terpadu, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.

Kehadiran GCI menandai langkah besar Indonesia dalam sistem keimigrasian modern—lebih inklusif, adaptif, dan tetap menjaga integritas hukum nasional.

Sumber : Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis

TERKINI

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan...
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
KAJEN – RSUD Kraton semakin mendekati tahap operasional yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyempurnaan rumah sakit milik daerah tersebut melalui dukungan pembiayaan...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan...
Muat Lebih

POPULER

RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan