Advertise

KABAR RASIKA

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

GCI Resmi Diluncurkan: Terobosan Imigrasi Indonesia Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

(Dok. Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini menjadi solusi progresif atas isu berkepanjangan mengenai kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

GCI memberikan ruang partisipasi bagi individu dengan ikatan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan emosional yang kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka. “GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menambahkan bahwa konsep serupa telah lama diterapkan di berbagai negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Keberhasilan implementasi kebijakan sejenis di yurisdiksi lain menjadi bukti kredibilitas sekaligus memperkuat dasar pelaksanaan GCI di Indonesia. Ini sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang adaptif, berorientasi pada kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing internasional.

Subjek yang Berhak Mengajukan GCI Kebijakan ini dapat diajukan oleh beberapa kategori individu, di antaranya:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Adapun GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer negara asing.

Pengajuan Berbasis Daring Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat mengurus seluruh proses secara terpadu, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.

Kehadiran GCI menandai langkah besar Indonesia dalam sistem keimigrasian modern—lebih inklusif, adaptif, dan tetap menjaga integritas hukum nasional.

Sumber : Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-12-14 at 08.40
Polisi Sikat Titik Rawan di Jalur Pantura
mbg 1
Ketua DPRD Pekalongan Soroti Keras Polemik Kecelakaan Mobil MBG
WhatsApp Image 2025-12-10 at 16.52
DPRD Kab. Pekalongan Soroti Bangunan Liar di Sempadan Sungai
WhatsApp Image 2025-12-10 at 16.37
Dorong Swasembada, Bupati Fadia Gelontorkan Bantuan Pertanian

TERKINI

WhatsApp Image 2025-12-14 at 08.40
Polisi Sikat Titik Rawan di Jalur Pantura
KAJEN – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga, Polsek Sragi, Polres Pekalongan, meningkatkan intensitas patroli pada malam akhir pekan. Patroli difokuskan pada...
mbg 1
Ketua DPRD Pekalongan Soroti Keras Polemik Kecelakaan Mobil MBG
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, akhirnya angkat bicara mengenai rentetan kecelakaan yang melibatkan sopir pengangkut hasil produksi perusahaan tertentu, termasuk kendaraan program...
WhatsApp Image 2025-12-10 at 16.52
DPRD Kab. Pekalongan Soroti Bangunan Liar di Sempadan Sungai
KAJEN — DPRD Kabupaten Pekalongan memanggil sejumlah perangkat daerah dan Forum Masyarakat Sipil (Formasi) untuk membahas persoalan pembangunan yang melanggar aturan di kawasan sempadan sungai. Audiensi...
WhatsApp Image 2025-12-10 at 16.37
Dorong Swasembada, Bupati Fadia Gelontorkan Bantuan Pertanian
KAJEN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam memperkuat ketahanan pangan kembali diperlihatkan melalui penyerahan berbagai bantuan sektor pertanian Tahun Anggaran 2025. Prosesi penyerahan dilakukan...
WhatsApp Image 2025-12-10 at 14.45
Harga Cabai Melejit Jelang Nataru 2026, Pemkab Pekalongan Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Inflasi
KAJEN – Menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Forkopimda bergerak cepat memantau perkembangan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok. Pemantauan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2022-09-29 at 12.42
Executive Karaoke Pekalongan, Tempat Karaoke Terbaik di Jalur Pantura
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK
WhatsApp Image 2025-12-10 at 16.37
Dorong Swasembada, Bupati Fadia Gelontorkan Bantuan Pertanian