RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

KAJEN – Polres Pekalongan mengamankan mantan kasir PD BKK Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah lebih dari Rp. 6 Milyar. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria dalam jumpa pers (06/09/2022) mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.

“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019”, jelas Arief.

Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.

Dari hasil pemeriksaan klatifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.

Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun”, ungkap EK.

Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.54
 Kodim Pekalongan Bersama Dinkes Gelar Pelayanan KB Gratis
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.04
Maling Motor Kepergok Warga di Pasar Kedungwuni
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar

TERKINI

WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya
KAJEN – Seorang warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan ditangkap Polisi lantaran tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di teras sebuah rumah di Dukuh...
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.54
 Kodim Pekalongan Bersama Dinkes Gelar Pelayanan KB Gratis
KAJEN – Kodim 0710/Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar pelayanan KB gratis dalam rangka TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan...
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.04
Maling Motor Kepergok Warga di Pasar Kedungwuni
KAJEN – Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di pasar Kedungwuni berhasil diamankan Polisi. ZA (32) warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan karena...
Sunat 1
Rumah Khitan Ibadurrahman Beri Hadiah Umroh Untuk Peserta Seminar Parenting
KAJEN – Rumah Khitan Ibadurrahman Kajen pada Minggu (08/09/2024) menggelar Seminar Parenting yang dilaksanakan di Hotel Santika Pekalongan. Dalam acara ini sekaligus bagian dari program pengundian hadiah...
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar
KAJEN – Akibat lalai meninggalkan tungku dapur masih dalam keadaan menyala, rumah milik Tuniri (40) warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan terbakar. “Peristiwa kebakaran terjadi pada...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-09-08 at 05.57
Lahan "Bulungan" di Blimbingwuluh Siwalan Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
WhatsApp Image 2024-07-03 at 11.20
Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
PKS 1
Aksi Borong Partai di Pilbup Pekalongan, Fadia Bikin Koalisi Jumbo?

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved