KAJEN– DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna mengenai penyampaian jawaban bupati Pekalongan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang keolahragaan dan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2021, Senin (28/03/2022) di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan, setelah jawaban bupati Pekalongan terkait pandangan umum, selanjutnya akan dibahas sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD.
“Setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran, bupati harus menyampaikan kepada DPRD. Oleh karena itu hari terlaksana, ini kan bulan maret ya, tiga bulan persis bupati harus menyampaikan. Kemudian tentu tadi yang disampaikan akan kita bahas sebagai LKPJ dan nanti akan kita sampaikan satu bulan kepada bupati tentang hasil-hasil dari laporan tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun kepada media seuasi rapat paripurna.
Hindun mengungkapkan, setelah dibahas, sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah dan pelaksanaan APBD 2021 akan dilakukan paripurna kembali.
“Secara umum sudah ya sudah dilaporkan. Tapi bagaimana mengkaji dari laporan itu kan perlu adanya pembahasan dan perlu kita lihat bagaimana kinerja (pemerintah) tentu ada ukurannya sesuai dengan visi misi,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan atas pandangan umum terhadap Raperda tentang keolahragaan yang telah disampaikan, baik bersifat apresiasi, masukan, saran, maupun pertanyaan.
“Semua itu sebagai wujud kebersamaan dan tanggung jawab kita dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang keolahragaan,” kata Fadia.