RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ke-33 SKK tersebut terdiri dari 28 SKK terkait kepatuhan pendaftaran pekerja secara keseluruhan dan pelaporan perubadan data serta lima SKK untuk kepatuhan pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu mengatakan, kejaksaan memiliki peran strategis untuk membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Melalui SKK tersebut, kejaksaan akan mengambil tindakan dan upaya agar ketidakpatuhan badan usaha ini dapat diminimalkan. Baik itu, melalui upaya pemanggilan badan usaha maupun mediasi.

“Sesuai regulasi yang berlaku, pemberi kerja atau badan usaha mempunyai kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya dengan mendaftarkan ke Program JKN. Hal ini penting karena dengan jaminan kesehatan tersebut, pekerja akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam bekerja sehingga produktivitas meningkat,” katanya, Rabu (17/05).

Dia menjelaskan, penyerahan SKK kepada kejaksaan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pengawasan bersama tim pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang berpotensi tidak patuh. Jika setelah melalui proses tersebut tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha, maka pihaknya baru menyerahkan penanganannya kepada kejaksaan.

“Harapannya dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN), badan usaha tersebut bisa patuh untuk menjalankan regulasi yang ada dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN dan membayarkan iuran tepat waktu,” ujarnya Cici, sapaan akrabnya.

Disinggung mengenai alasan ketidakpatuhan badan usaha, Cici menjelaskan jika ada beberapa argumentasi yang disampaikan. Misalnya saja adalah keterbatasan waktu dari badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN atau adanya pekerja baru yang sebelumnya telah terdaftar di segmen kepesertaan lain. Potensi pekerja yang belum didaftarkan sekitar 5.000 jiwa.

“Untuk kepatuhan pembayaran iuran yang kami SKK kan sebagian besar karena badan usaha nya sebenarnya sudah tutup atau tidak beroperasional. Kami butuh penegasan dari kejaksaan supaya dapat kami tindak lanjuti,” ungkap Cici.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari mengatakan selama ini masyarakat hanya mengetahui fungsi kejaksaan sebatas dalam penanganan hukum pidana saja. Padahal, ada fungsi lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dioptimalkan, salah satunya dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Tak hanya itu, kejaksaan juga dapat berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

“Saat ini, kami diberi kepercayaan oleh BPJS Kesehatan untuk menangani ketidakpatuhan badan usaha terhadap Program JKN ini. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlahnya ada 33 SKK, yang terdiri dari 28 SKK untuk kepatuhan pendaftaran dan pelaporan perubahan data serta lima SKK terkait kepatuhan pembayaran iuran,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah menerima SKK ini, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi internal. Kejaksaan sebagai JPN bersama BPJS Kesehatan akan memanggil badan usaha tersebut untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Dengan demikian, akan diketahui alas an ketidakpatuhan dan dicarikan solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan kepatuhan badan usaha memberikan jaminan kesehatan pekerja, maka dia yakin pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Pekalongan berjalan lebih baik.

“Harapannya, dengan adanya koordinasi ini antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, bisa bersama-sama menertibkan badan usaha yang masih belum patuh dalam Program JKN,” tutupnya.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-03-28 at 3.32
Moment Nuzulul Qur’an, Bupati Fadia : Mari Peduli Tetangga Yang Kurang Mampu
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.47
Bazar UKM Ramadhan 1445 H Di Buka Langsung Oleh Bupati Fadia
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.42
Bolone Mase Pekalongan Berbagi Takjil
WhatsApp Image 2024-03-28 at 10.19
BPJS Kesehatan Pekalongan Gandeng 18 Merchant; Peserta JKN Dapat Manfaat Lebih Tunjukkan KIS Digital

TERKINI

WhatsApp Image 2024-03-28 at 3.32
Moment Nuzulul Qur’an, Bupati Fadia : Mari Peduli Tetangga Yang Kurang Mampu
KAJEN – Bupati Pekalongan menghadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Jami Al – Hasyimi, Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen pada Rabu (27/3/2024). Acara yang diselenggarakan oleh PC LDNU Kabupaten...
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.47
Bazar UKM Ramadhan 1445 H Di Buka Langsung Oleh Bupati Fadia
KAJEN – Pukulan kentongan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menandai dibukanya Bazar UMKM Ramadhan 1445 H yang diselenggarakan di halaman kantor Kecamatan Sragi dari tanggal 26 Maret sampai dengan 28...
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.42
Bolone Mase Pekalongan Berbagi Takjil
Pekalongan – Relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan Bolone Mase berbagi kasih dibulan ramadhan dengan membagikan takjil bagi masyarakat sekitar dan pengendendara yang melintas...
WhatsApp Image 2024-03-28 at 10.19
BPJS Kesehatan Pekalongan Gandeng 18 Merchant; Peserta JKN Dapat Manfaat Lebih Tunjukkan KIS Digital
Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan akses dan manfaat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan telah menjalin kerjasama dengan 18 merchant mitra....
WhatsApp Image 2024-03-28 at 3.27
Bupati Sampaikan LKPJ 2023 Dan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas 3 Raperda
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq pada Rabu (27/3/2024) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-03-23 at 9.22
Bandar Dadu Ngandang Di Polres Pekalongan
Pasar Muncang Di Tutup, Ratusan Pedagang Terlantar 2
Pasar Muncang Di Tutup, Ratusan Pedagang Terlantar
WhatsApp Image 2024-03-28 at 3.27
Bupati Sampaikan LKPJ 2023 Dan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas 3 Raperda
WhatsApp Image 2024-03-26 at 09.59
Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal
WhatsApp Image 2024-03-26 at 09.56
Toko Klontong Jadi Gudang Ratusan Botol Miras

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved