Advertise

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ke-33 SKK tersebut terdiri dari 28 SKK terkait kepatuhan pendaftaran pekerja secara keseluruhan dan pelaporan perubadan data serta lima SKK untuk kepatuhan pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu mengatakan, kejaksaan memiliki peran strategis untuk membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Melalui SKK tersebut, kejaksaan akan mengambil tindakan dan upaya agar ketidakpatuhan badan usaha ini dapat diminimalkan. Baik itu, melalui upaya pemanggilan badan usaha maupun mediasi.

“Sesuai regulasi yang berlaku, pemberi kerja atau badan usaha mempunyai kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya dengan mendaftarkan ke Program JKN. Hal ini penting karena dengan jaminan kesehatan tersebut, pekerja akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam bekerja sehingga produktivitas meningkat,” katanya, Rabu (17/05).

Dia menjelaskan, penyerahan SKK kepada kejaksaan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pengawasan bersama tim pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang berpotensi tidak patuh. Jika setelah melalui proses tersebut tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha, maka pihaknya baru menyerahkan penanganannya kepada kejaksaan.

“Harapannya dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN), badan usaha tersebut bisa patuh untuk menjalankan regulasi yang ada dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN dan membayarkan iuran tepat waktu,” ujarnya Cici, sapaan akrabnya.

Disinggung mengenai alasan ketidakpatuhan badan usaha, Cici menjelaskan jika ada beberapa argumentasi yang disampaikan. Misalnya saja adalah keterbatasan waktu dari badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN atau adanya pekerja baru yang sebelumnya telah terdaftar di segmen kepesertaan lain. Potensi pekerja yang belum didaftarkan sekitar 5.000 jiwa.

“Untuk kepatuhan pembayaran iuran yang kami SKK kan sebagian besar karena badan usaha nya sebenarnya sudah tutup atau tidak beroperasional. Kami butuh penegasan dari kejaksaan supaya dapat kami tindak lanjuti,” ungkap Cici.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari mengatakan selama ini masyarakat hanya mengetahui fungsi kejaksaan sebatas dalam penanganan hukum pidana saja. Padahal, ada fungsi lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dioptimalkan, salah satunya dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Tak hanya itu, kejaksaan juga dapat berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

“Saat ini, kami diberi kepercayaan oleh BPJS Kesehatan untuk menangani ketidakpatuhan badan usaha terhadap Program JKN ini. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlahnya ada 33 SKK, yang terdiri dari 28 SKK untuk kepatuhan pendaftaran dan pelaporan perubahan data serta lima SKK terkait kepatuhan pembayaran iuran,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah menerima SKK ini, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi internal. Kejaksaan sebagai JPN bersama BPJS Kesehatan akan memanggil badan usaha tersebut untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Dengan demikian, akan diketahui alas an ketidakpatuhan dan dicarikan solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan kepatuhan badan usaha memberikan jaminan kesehatan pekerja, maka dia yakin pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Pekalongan berjalan lebih baik.

“Harapannya, dengan adanya koordinasi ini antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, bisa bersama-sama menertibkan badan usaha yang masih belum patuh dalam Program JKN,” tutupnya.

Tag :

BACA JUGA :

MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan

TERKINI

MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
KAJEN – Calon jamaah haji Kabupaten Pekalongan yang masuk daftar berhak lunas diminta mulai menyiapkan dana. Namun, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi belum dimulai...
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah menata kembali personel aparatur sipil negara (ASN) menyusul masih banyaknya jabatan struktural yang kosong. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026