Advertise

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ke-33 SKK tersebut terdiri dari 28 SKK terkait kepatuhan pendaftaran pekerja secara keseluruhan dan pelaporan perubadan data serta lima SKK untuk kepatuhan pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu mengatakan, kejaksaan memiliki peran strategis untuk membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Melalui SKK tersebut, kejaksaan akan mengambil tindakan dan upaya agar ketidakpatuhan badan usaha ini dapat diminimalkan. Baik itu, melalui upaya pemanggilan badan usaha maupun mediasi.

“Sesuai regulasi yang berlaku, pemberi kerja atau badan usaha mempunyai kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya dengan mendaftarkan ke Program JKN. Hal ini penting karena dengan jaminan kesehatan tersebut, pekerja akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam bekerja sehingga produktivitas meningkat,” katanya, Rabu (17/05).

Dia menjelaskan, penyerahan SKK kepada kejaksaan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pengawasan bersama tim pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang berpotensi tidak patuh. Jika setelah melalui proses tersebut tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha, maka pihaknya baru menyerahkan penanganannya kepada kejaksaan.

“Harapannya dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN), badan usaha tersebut bisa patuh untuk menjalankan regulasi yang ada dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN dan membayarkan iuran tepat waktu,” ujarnya Cici, sapaan akrabnya.

Disinggung mengenai alasan ketidakpatuhan badan usaha, Cici menjelaskan jika ada beberapa argumentasi yang disampaikan. Misalnya saja adalah keterbatasan waktu dari badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN atau adanya pekerja baru yang sebelumnya telah terdaftar di segmen kepesertaan lain. Potensi pekerja yang belum didaftarkan sekitar 5.000 jiwa.

“Untuk kepatuhan pembayaran iuran yang kami SKK kan sebagian besar karena badan usaha nya sebenarnya sudah tutup atau tidak beroperasional. Kami butuh penegasan dari kejaksaan supaya dapat kami tindak lanjuti,” ungkap Cici.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari mengatakan selama ini masyarakat hanya mengetahui fungsi kejaksaan sebatas dalam penanganan hukum pidana saja. Padahal, ada fungsi lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dioptimalkan, salah satunya dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Tak hanya itu, kejaksaan juga dapat berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

“Saat ini, kami diberi kepercayaan oleh BPJS Kesehatan untuk menangani ketidakpatuhan badan usaha terhadap Program JKN ini. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlahnya ada 33 SKK, yang terdiri dari 28 SKK untuk kepatuhan pendaftaran dan pelaporan perubahan data serta lima SKK terkait kepatuhan pembayaran iuran,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah menerima SKK ini, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi internal. Kejaksaan sebagai JPN bersama BPJS Kesehatan akan memanggil badan usaha tersebut untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Dengan demikian, akan diketahui alas an ketidakpatuhan dan dicarikan solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan kepatuhan badan usaha memberikan jaminan kesehatan pekerja, maka dia yakin pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Pekalongan berjalan lebih baik.

“Harapannya, dengan adanya koordinasi ini antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, bisa bersama-sama menertibkan badan usaha yang masih belum patuh dalam Program JKN,” tutupnya.

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2025-01-16 pukul 14.14
Polisi dan TNI Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TERKINI

Gambar WhatsApp 2025-01-16 pukul 14.14
Polisi dan TNI Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga
WIRADESA – Polsek dan Koramil Wiradesa melaksanakan patroli gabungan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Dalam kesempatan itu, Rabu (15/01/2025) Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto,...
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
KAJEN – Penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun  2024 telah dilaksanakanoleh KPU pada 9 Januari lalu, selanjutnya esok harinya surat pengusulan pelantikan dari...
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD
KAJEN – Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, SE., MM. bersama H. Sukirman, S.S., M.S.., resmi ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah...
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab. Pekalongan dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir masa...
g
BPJS Kesehatan Komitmen Dukung Penerapan SMK3 dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di KITB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dalam sambutannya menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap aktivitas kerja. Hal ini bukan hanya sekadar...
Muat Lebih

POPULER

Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
RSUD KESESI utm
Pusaran Utang Rp. 1.8 Milyar di RSUD Kesesi
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
cek-jkn
Cara Cek Status Kepesertaan Anda Aplikasi Chat Assistant JKN
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD