Advertise

KABAR RASIKA

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

Ex Teller PD BKK Kandangserang Gelapkan Dana Nasabah 6 Milyar

KAJEN – Polres Pekalongan mengamankan mantan kasir PD BKK Kandangserang setelah terbukti menggelapkan dana nasabah lebih dari Rp. 6 Milyar. Tersangka berinisial EK kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria dalam jumpa pers (06/09/2022) mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menggelapkan uang setoran nasabah dan tidak menyetorkannya. Selain itu juga tersangka EK melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah secara fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.

“Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Dan selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019”, jelas Arief.

Kejadian terungkap di bulan Agustus 2019 saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem dan selanjutnya dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT. BKK Jateng.

Dari hasil pemeriksaan klatifikasi dan pelaksanaan konfirmasi oleh SKAI dengan para nasabah dan kroscek data ditemukan 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan.

Dari pemeriksaan tersangka EK, yang saat itu bekerja sebagai staf kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang telah mengakui perbuatannya. Dirinya melalukan perbuatannya dengan modus tidak menyetorkan uang nasabah, penarikan tunai fiktif dan merekayasa buku tabungan nasabah dengan cara menyesuaikan setoran tunai, penarikan tunai dan saldo dengan menggunakan tulisan tangan dan mesin ketik.

Penggelapan yang dilakukan EK selama 9 tahun tersebut merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 6 milyar rupiah. Dihadapan para media, EK mengungkapkan dirinya melakukan penggelapan dana nasabah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya melakukan perbuatan itu karena suami saya tidak menafkahi saya selama lima tahun”, ungkap EK.

Barang bukti berupa buku tabungan, uang tunai Rp. 78 jt dan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp. 95 jt telah diamankan pihak kepolisian. Tersangka EK dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

SEMANGKA
Truk Semangka Terguling di Pantura Wiradesa, Dua Mobil Tertimpa
SYAWALAN
10 Ribu Megono Gratis Siap Dibagikan, Pemkab Pekalongan Ajak Warga Serbu Syawalan di Linggo Asri
PARIPUR
DPRD Pekalongan Terima LKPJ 2025, Soroti Evaluasi Kinerja dan Arah Kebijakan ke Depan
JALAN RUSAKx
Janji Perbaikan Sebelum Lebaran Tak Terbukti, Warga Buaran–Karangdadap Merasa “Diprank”

TERKINI

SEMANGKA
Truk Semangka Terguling di Pantura Wiradesa, Dua Mobil Tertimpa
KAJEN – Sebuah truk bermuatan semangka mengalami kecelakaan di jalur Pantura Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa terjadi di sebelah barat perempatan lampu...
SYAWALAN
10 Ribu Megono Gratis Siap Dibagikan, Pemkab Pekalongan Ajak Warga Serbu Syawalan di Linggo Asri
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajak masyarakat meramaikan acara Syawalan Megono yang akan digelar di Obyek Wisata Linggo Asri, Jumat (27/3/2026). Kegiatan ini dijadwalkan dimulai pukul 07.00...
PARIPUR
DPRD Pekalongan Terima LKPJ 2025, Soroti Evaluasi Kinerja dan Arah Kebijakan ke Depan
KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran...
JALAN RUSAKx
Janji Perbaikan Sebelum Lebaran Tak Terbukti, Warga Buaran–Karangdadap Merasa “Diprank”
KAJEN – Kerusakan jalan di ruas Buaran hingga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, kembali menuai keluhan warga. Hingga H+4 Idul Fitri 2026, kondisi jalan tersebut masih jauh dari kata layak, meski sebelumnya...
WOKER
Syawalan di Pantai Wonokerto: Liburan Hemat dan Sunset Memikat
PEKALONGAN — Momentum Syawalan, tradisi tujuh hari pasca Idulfitri, menjadi saat yang tepat untuk mempererat silaturahmi. Di Kabupaten Pekalongan, ajakan merayakan Syawalan tahun ini mengarah ke destinasi...
Muat Lebih

POPULER

kejaksaan1
Koalisi Ormas Dan LSM Tuntut Usut Tuntas Korupsi RSUD Kraton
SUKIRMAN
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif
WhatsApp Image 2025-09-17 at 14.35
Kredit Macet Rp150 Miliar di BKK Pekalongan, Ketua DPRD: ‘Kok Bisa Tidak Sehat Tapi Masih Untung?'