Advertise

KABAR RASIKA

Selebgram Berinisial RM Terlibat Kasus Perjudian Jaringan Internasional di Jateng

Selebgram Berinisial RM Terlibat Kasus Perjudian Jaringan Internasional di Jateng

Selebgram Berinisial RM Terlibat Kasus Perjudian Jaringan Internasional di Jateng

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan seorang wanita berinsial RM karena terlibat dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jawa Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, wanita yang diamankan ini adalah seorang selebgram.

Luthfi menjelaskan, kasus RM terbongkar setelah pihaknya mengungkap satu kasus perjudian internasional di wilayah Purbalingga. Untuk kasus RM masuk pada jaringan internasional yang berpusat di Kamboja dan Thailand dan beroperasi di Pemalang.

“Jaringan internasional yang sebelumnya diungkap didaerah Purbalingga kemudian muncul lagi jaringan internasional di Pemalang bahkan pelakunya itu pemain selebgram,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Luthfi mengatakan, peran RM dalam kasus perjudian ini adalah sebagai endorse atau yang menawarkan pengikutnya di media sosial (medsos).

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” paparnya.

Dihadapan polisi dan awak media, dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya menyesal pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.

Disisi lain, Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ia mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.36
Belasan Botol Miras Disita dari Warung dan Karaoke

TERKINI

Teklifler en popüler sanal casinolarda bonuslar
Teklifler en popüler sanal casinolarda bonuslar Çevrimiçi casino küre, bonuslar platformlara destek olur ziyaretçi sayısını artırır. Siteler daha fazla ve daha fazla cazip bonuslar teklif eder. Modern...
Почему человек любят условия, где многое зависит от случая
Почему человек любят условия, где многое зависит от случая Людская натура изумительно двойственна в свои предпочтениях. С единственной грани, человек стремятся к надежности и прогнозируемости, а с другой...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
KEDUNGWUNI – Kepolisian turun tangan menelusuri dugaan gangguan kesehatan yang dialami 15 siswa SD Negeri 01 Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, setelah mengonsumsi Makanan Bergizi...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
KEDUNGWUNI – Aktivitas lalu lintas di Jalan Paesan Utara, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, sempat terganggu pada Selasa (13/1/2026) sore. Sebuah ranting pohon berukuran besar patah dan...
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
KEDUNGWUNI – Belasan siswa SD Negeri 1 Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi...
Muat Lebih

POPULER

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
WhatsApp Image 2022-07-29 at 13.04
Kapolres Pekalongan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek kajen
WhatsApp Image 2025-07-11 at 18.55
Waspada! Operasi Patuh Candi 2025 Mulai 14 Juli, Ini Target Pelanggarannya