KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, drs. H. Abdul Munir, mengatakan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, masyarakat juga memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan.
“Artinya bahwa penyelenggaraan pendidikan itu menjadi kewajiban kita bersama. Di samping itu menjadi urusan wajib, maka penyelenggaraan pendidikan tidak hanya pemerintah daerah, tetapi masyarakat juga berhak untuk menyelenggarakan pendidikan,” kata Abdul Munir.
Menurutnya, Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan sekaligus menekan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Pekalongan.
“Goal-nya ya bagaimana agar meningkatkan partisipasi masyarakat, menurunkan angka tidak sekolah,” ujarnya.
Abdul Munir menambahkan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Pekalongan.
Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pendidikan, diharapkan upaya peningkatan akses pendidikan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan SDM di daerah. (Gus)