KAJEN— Kasus dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjadi sorotan setelah diduga melakukan perbuatan asusila di lingkungan SDN Langkap 2, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kini memasuki babak baru.
Dua ASN tersebut resmi diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan pemberhentian tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2026).
“Sudah, Mas. Jadi kan gini, kalau kemarin hari Jumat, dari hasil itu kan Dinas Pendidikan cuma menyerahkan keputusan. Setelah hasil tim muncul, nah kemudian kan sesuai kewenangannya kan nanti di BKPSDM. Kemarin yang dua itu sudah diberhentikan. Dua-duanya sebagai ASN,” kata Kholid.
Saat ditanya mengenai status pemberhentian tersebut, termasuk apakah dilakukan dengan tidak hormat, Kholid meminta agar informasi yang disampaikan tidak diperluas di luar keputusan yang ada.
“Diberhentikan, gitu aja sudah, sebagai ASN. Jangan nambah-nambahi begitulah,” ujarnya.
Kholid juga memastikan kedua ASN tersebut sudah tidak lagi bekerja.
“Ini sudah bekerja tidak, nggak bekerja lagi sudah,” kata Kholid.
Mengenai proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut, Kholid menyebut tim pemeriksa telah meminta dan memeriksa bukti-bukti.
Ia menyebut terdapat tiga bukti autentik yang menjadi bagian dalam proses pemeriksaan.
“Pasti dong. Pasti kan ada. Ada 3,” ujarnya.
Kholid mengatakan dokumen terkait proses tersebut juga telah diunggah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem daring.
“Sampai dokumen ini kan juga di-upload Mas, di-upload di… ke BKN. Jadi ora main-main, sekarang kan online.”
Menurutnya, proses administrasi pemberhentian berjalan sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Alhamdulillah ini cepat ya, cepat sesuai dengan apa namanya waktu ya. Sesuai schedule kemarin itu nggih, saat audiensi,” katanya.
Kholid menjelaskan proses tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan dan BKN karena tahapan administrasinya dilakukan secara daring.
“Ya pokoknya kan karena ini melalui Kementerian Pendidikan, nah Kementerian Pendidikan langsung ke BKN, karena semuanya kan online semua.”
Kholid mengatakan keputusan pemberhentian telah terbit pada Kamis. Sehari kemudian, Jumat, surat keputusan atau SK tersebut diserahkan kepada kedua ASN yang bersangkutan.
“Ini alhamdulillah hari Kamis terbit, Jumat kita serahkan apa namanya SK, SK-nya. Kepada dua belah pihak tersebut, nggih.”
Ketika ditanya apakah kedua ASN menerima keputusan tersebut, Kholid menjawab bahwa keduanya menerima.
“Menerima. Ya toh. Yaitu, dokumen-dokumen kan sudah ada semua.”
Kholid tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil penelusuran tim. Ia menyarankan agar penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dikonfirmasi kepada BKPSDM.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian telah berjalan sesuai tahapan.
“Oke, semuanya udah sesuai dengan inilah, udah.”
Pemberhentian dua ASN tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan setelah informasi mengenai dugaan perbuatan asusila di SDN Langkap 2 Kedungwuni beredar luas di media sosial. (GUS)