Pekalongan – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperkuat kesinambungan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan surat kontrol. Kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 ini diharapkan memberikan kepastian jadwal pelayanan lanjutan bagi peserta sesuai dengan indikasi medis.
Upaya Dtersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Penerbitan Surat Kontrol dan Penyampaian Rekomendasi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Selasa (21/7). Kegiatan ini melibatkan jajaran direktur rumah sakit, penanggung jawab pelayanan, Dinas Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), serta TKMKB.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, M. Idar Aries Munandar, menegaskan bahwa surat kontrol bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan peserta JKN.
“Melalui surat kontrol, peserta mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan pengobatan, pemantauan, maupun evaluasi kondisi kesehatannya. Tujuannya bukan untuk menambah beban fasilitas kesehatan atau membatasi akses peserta, tetapi memastikan pelayanan lanjutan diberikan secara terencana dan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab memeriksa pasien berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan peserta. Surat tersebut diberikan kepada pasien yang telah selesai menjalani rawat inap namun masih memerlukan pemantauan melalui rawat jalan, maupun peserta rawat jalan yang memerlukan kontrol lanjutan.

Setiap surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan peserta masih memerlukan tindak lanjut, dokter dapat kembali menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis.
Nandar mengimbau peserta JKN untuk datang sesuai jadwal kontrol yang telah ditetapkan. Jika terdapat kendala sehingga perlu mengubah jadwal, peserta diminta segera menghubungi fasilitas kesehatan agar dapat dilakukan penjadwalan ulang. Selain itu, peserta juga diingatkan untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diakses sewaktu-waktu.
Menurutnya, keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman seluruh pihak di fasilitas kesehatan.
“Pemahaman mengenai surat kontrol tidak hanya harus dimiliki manajemen rumah sakit, tetapi juga Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga seluruh unsur pelayanan lainnya,” katanya.
Direktur RS Siaga Medika Pemalang, Ofi Dwi Antoro, menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia menilai penyamaan persepsi menjadi langkah penting agar mekanisme penerbitan surat kontrol dapat diterapkan secara optimal dan mendukung pelayanan lanjutan sesuai indikasi medis.
“Melalui sosialisasi ini, kami semakin memahami mekanisme transmisi surat kontrol yang sesuai dengan ketentuan. Kami akan memastikan seluruh jajaran pelayanan memiliki pemahaman yang sama agar implementasinya dapat berjalan dengan baik. Harapannya, setiap peserta JKN yang memang membutuhkan pelayanan lanjutan sesuai indikasi medis dapat memperoleh kepastian layanan secara tepat dan berkesinambungan,” tutur Ofi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua TKMKB, Bair Ginting, menyampaikan hasil audit medis yang fokus pada layanan operasi katarak dan rehabilitasi medis. Hasil audit tersebut menjadi dasar rekomendasi rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Kami berharap rekomendasi TKMKB dapat diimplementasikan sehingga pelayanan berjalan sesuai aturan. Tujuan akhirnya tentu agar kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada peserta semakin baik,” tutupnya. (N)