Advertise

KABAR RASIKA

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” Ujar Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu di wilayah KAI Daop 4 Semarang juga masih menyediakan 8 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Wisnu.

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20241226-WA0031
Pantuan Nataru di Rest Area 338A Pekalongan, Aman dan Lancar
SAHABAT
“Sahabat Ghoni” Ajak Semua Pihak Untuk Damai Pasca Pilkada
GEDUNG 1
Pasca Gedung DPRD Kebakaran, Ketua Dewan "Ngantor" di eks Gudang
WhatsApp Image 2024-12-24 at 08.10
Polres Pekalongan Cek Senpi Anggota

TERKINI

IMG-20241226-WA0031
Pantuan Nataru di Rest Area 338A Pekalongan, Aman dan Lancar
KAJEN – Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K didampingi Wakapolres Pekalongan Kompol Kholid Mawardi, S.H., M.H dan perwira lainnya melakukan kunjungan ke pos pam rest area 338A...
SAHABAT
“Sahabat Ghoni” Ajak Semua Pihak Untuk Damai Pasca Pilkada
KAJEN – “Sahabat Ghoni” bersilaturahmi ke Polres Pekalongan pada Senin (23/12/2024) untuk membahas beberpa hal penting usai Pilkada 2024. “Sahabat Ghoni” merupakan perkumpulan sejumlah aktifis yang mengajak...
GEDUNG 1
Pasca Gedung DPRD Kebakaran, Ketua Dewan "Ngantor" di eks Gudang
KAJEN – Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan yang sabtu (21/12/2024) lalu terbakar dan berdampak terhambatnya aktifitas rutin seperti kinerja kesekretariatan dan pelaksanaan agenda yang telah direncanakan....
WhatsApp Image 2024-12-24 at 08.10
Polres Pekalongan Cek Senpi Anggota
KAJEN – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota, Propam Polres Pekalongan menggelar pengecekan dan pemeriksaan senjata api inventaris dinas beserta amunisinya, Senin (23/12)....
WhatsApp Image 2024-12-23 at 11.34
Razia Miras, Polres Pekalongan Amankan Puluhan Miras
KAJEN – Dalam rangka menciptakan kamtibmas tetap kondusif selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Pekalongan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayahnya. Razia dilakukan dengan menyambangi...
Muat Lebih

POPULER

KPU REKAPITULASI
Ini Hasil Real Count Pemilihan Bupati Pekalongan
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2024-12-23 at 10.20
Libur Nataru, Polres Pekalongan Patroli dan Pengamanan Obyek Vital
FATIROH
Bupati Fadia Diisukan Berangkat Haji Melalui TPHD, Ini Penjelasannya
WhatsApp Image 2024-06-05 at 15.09
Menyusut, Segini Perkiraan Jumlah TPS untuk Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024