KAJEN – Sempat kejar-kejaran dengan anggota patroli Sat Lantas Polres Pekalongan, pelaku tabrak lari di Pekalongan berhasil ditangkap, Jumat (15/09). Dari hasil pemeriksaan aksi nekad pengemudi ini diketahui karena dalam pengaruh Narkoba lantaran didapati 3 butir obat jenis hexymer.
Pelaku diketahui berinisial K (48) warga Desa Menawan Kec. Gebok Kab. Kudus bersama teman wanitanya AXV (23) warga Desa Kwigaran Kesesi Kab. Pekalongan.
Terkait kejadian ini dijelaskan Kasat Lantas AKP Fitriyanto, S.H., M.M., bahwa pihaknya Satgas Turjagli Ops Zebra Candi 2023 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tabrak lari di seputaran Bojong mengarah ke Sragi.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, diketahui ciri-ciri kendaraan tersebut adalah Honda Brio Nopol K 8630 RK warna putih,” ujarnya.
Kronologi berawal dari adanya laporan warga perihal kejadian tabrak lari. Dengan respon cepat petugas Satlantas di Pos Pait langsung melakukan penyekatan dengan memasang barikade. Namun pelaku nekad menerobos dan hampir menabrak petugas lalu melaju ke arah barat menuju Pemalang. Hingga perbatasan dengan Pemalang, pelaku berputar arah menuju ke Wiradesa dan terus dilakukan pengejaran.
Sesampainya di depan Rasika FM di seputaran Wiradesa, akhirnya pelarian pelaku dapat dihentikan dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku dari amukan warga dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari pemeriksaan tersebut, didapati seorang pengemudi dan seorang penumpang.
“Selain itu, kita juga mendapati beberapa butir pil yang diduga psikotropika jenis Hexymer. Selanjutnya pelaku kami serahkan kepada sat narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Fitriyanto.
Sumber : Humas Polres Pekalongan