Usai Putusan MK, Gibran Digadang-Gadang Jadi Cawapres
Beberapa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Adapun putusan tersebut memberikan peluang bagi kaum muda bisa untuk maju menjadi Capres- Cawapres pemimpin generasi bangsa.