RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

KAJEN – Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09).

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah

TERKINI

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
  KAJEN – Semua personil KPU berkumpul melingkar di halaman KPU Kabupaten Pekalongan. Mereke secara seksama mendengarkan narasumber menyampaikan materi tentang penanggulangan bencana kebakaran. Selain...
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
  KAJEN – Sidang ke 4 kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan telah memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Eksepsi dua terdakwa, yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu...
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
Memasuki usia ke-56 tahun pada 15 Juli 2024, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)....
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi membuka Lomba Dayung Dragon Boat Bemtos Open CUP 2024 dalam rangka Sedekah Laut TPI Jambean Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, pada Rabu siang (24/07/2024). Dalam...
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq beserta jajaran Forkompimda Kabupaten Pekalongan melaksanakan pelepasan dan penyambutan Kapolres Pekalongan dalam acara Malam Pengantar Tugas dan Penyambutan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2024-07-11 at 07.05
Bupati Fadia bangun Sirkuit Balap Motor
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved