RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

KAJEN – Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09).

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.54
 Kodim Pekalongan Bersama Dinkes Gelar Pelayanan KB Gratis
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.04
Maling Motor Kepergok Warga di Pasar Kedungwuni
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar

TERKINI

WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya
KAJEN – Seorang warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan ditangkap Polisi lantaran tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di teras sebuah rumah di Dukuh...
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.54
 Kodim Pekalongan Bersama Dinkes Gelar Pelayanan KB Gratis
KAJEN – Kodim 0710/Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menggelar pelayanan KB gratis dalam rangka TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan...
WhatsApp Image 2024-09-10 at 12.04
Maling Motor Kepergok Warga di Pasar Kedungwuni
KAJEN – Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di pasar Kedungwuni berhasil diamankan Polisi. ZA (32) warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan karena...
Sunat 1
Rumah Khitan Ibadurrahman Beri Hadiah Umroh Untuk Peserta Seminar Parenting
KAJEN – Rumah Khitan Ibadurrahman Kajen pada Minggu (08/09/2024) menggelar Seminar Parenting yang dilaksanakan di Hotel Santika Pekalongan. Dalam acara ini sekaligus bagian dari program pengundian hadiah...
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar
KAJEN – Akibat lalai meninggalkan tungku dapur masih dalam keadaan menyala, rumah milik Tuniri (40) warga Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan terbakar. “Peristiwa kebakaran terjadi pada...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-09-08 at 05.57
Lahan "Bulungan" di Blimbingwuluh Siwalan Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2024-07-03 at 11.20
Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan
PKS 1
Aksi Borong Partai di Pilbup Pekalongan, Fadia Bikin Koalisi Jumbo?
WhatsApp Image 2024-09-09 at 10.29
Lalai Tinggalkan Tungku Dapur Masih Menyala, Sebuah Rumah Terbakar

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved