Advertise

KABAR RASIKA

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

Video Viral Mobil Polisi Kejar-Kejara Dengan Honda Brio, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan

KAJEN – Viralnya video kejar-kejaran Polisi Lalu Lintas dengan pengemudi honda Brio menjadikan atensi khusus bagi Kapolres Pekalongan. Melalui konferensi pers yang digelar di depan Gedung Presisi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada awak media, Senin (19/09).

Terkait dengan kejadian viral pada Jumat (15/09) ia mengatakan, bahwa anggota Polantas yang berjaga di pos Sipait awalnya mendapatkan laporan adanya kejadian tabrak lari. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gerak cepat memasang barikade menggunakan water barrier di depan pos Sipait.

“Jadi terduga pelaku ini tidak mengindahkan himbauan dari petugas, malah menancap gas dan menabrak water barrier, sehingga terjadilah kejar-kejaran,” ujarnya.

Peristiwa kejar-kejaran terjadi di jalur pantura, dimana volume kendaraan saat itu cukup padat sehingga pelaku merasa terjepit dan berhasil diamankan petugas.

Kapolres sendiri dalam konferensi pers itu mengapresiasi terhadap anggota yang melakukan tugasnya dengan baik sehingga pelaku dapat tertangkap.

Dalam kasus ini, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan untuk tindakan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya mengenakan tilang. “Karena waktu itu, terduga pelaku tidak mengindahkan himbauan dari petugas, membahayakan pengguna jalan lain dan tidak dapat menunjukkan STNK,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan laporan polisi adanya kejadian laka lantas, yang nantinya akan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia nekat memacu mobilnya karena telah menyerempet pengendara lain, yang dimungkinkan tidak mau bertanggung jawab.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana untuk ancaman maksimal 3 tahun.

Sedangkan keterkaitan adanya penemuan barang yang diduga salah satu obat-obatan jenis pil Hexymer, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sudah tidak berbentuk pil. “Karena pil yang diduga Hexymer sudah dilarutkan ke dalam air mineral. Sebanyak 3 butir dari keterangan terduga pelaku,” ungkapnya.

Karena terduga pelaku ini bukan pengedar, dan hanya sebagai pengguna saja, maka dari itu pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Sabtu. “Sedangkan untuk hasil tes urin dari kedua terduga pelaku negative,” pungkas Kapolres.

“Yang mengonsumsi hanya teman wanita si pengemudi, dimana wanita tersebut membeli dari rekannya,” jelasnya.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
IMG-20250415-WA0014
Maling Bonsai Dapat Salam Olahraga
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya
1
BPJS Kesehatan Pekalongan Luncurkan Partner JKN, Libatkan Masyarakat Jadi Penggerak Edukasi Program JKN

TERKINI

IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pekalongan menggelar kejuaraan pencak silat bertajuk Prabu Cup, yang diikuti oleh 431 atlet dari berbagai perguruan silat di GPU Kajen selama tiga...
IMG-20250415-WA0014
Maling Bonsai Dapat Salam Olahraga
KANGANYAR – Aksi tindak pidana pencurian terjadi di depan UPT perairan Jl. Karangsari Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada Senin, 13 April 2025. Pada kasus pencurian tersebut,...
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya
KAJEN – Pasca insiden kebakaran yang melanda gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, aktivitas kesekretariatan resmi dipindahkan ke eks Gedung Bersama di Jalan Sindoro No. 1, Kajen. Langkah ini diambil...
1
BPJS Kesehatan Pekalongan Luncurkan Partner JKN, Libatkan Masyarakat Jadi Penggerak Edukasi Program JKN
Dalam upaya memperluas jangkauan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan pemahaman masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan meluncurkan program Partner JKN. Program ini menjadikan...
w
BPJS Kesehatan Tanggap Kesehatan, Dukung Program P5 dan PMR di SMA Negeri 1 Batang
Dalam upaya memperkuat kesadaran pentingnya kesehatan sejak dini, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menunjukkan kepedulian nyata melalui program Organizational Social Responsibility (OSR) Tanggap Kesehatan....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya
IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2024-02-20 at 06.39
Pemilu Damai, Bolone Mase : Terima Kasih Warga Pekalongan