RASIKA PEKALONGAN, KAJEN – Setelah melakukan pelaksanaan pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap daftar pemilihan berakhir 13 Agustus 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan uji publik daftar pemilih, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, Jum’at (07/08) mengungkapkan bahwa sampai sekarang, anggota tingkat tingkat bawah masih menjalankan tugas coklit, dan ada sebagian besar yang sudah selesai.
Menurutnya usai pelaksanaan coklit, KPU akan melakukan uji publik pemilih, dengan tujuan sebagai bentuk koreksi terhadap data pemilih yang sudah dikumpulkan oleh anggota KPU di desa-desa, yang sebelumny diterapkan sebagai daftar pemilih sementara.
“Jadi setelah uji publik ini, maka akan diketahui warga yang tertinggal atau belum terdaftar, serta tercatat sebagai pemilih untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan akan kelihatan, sehingga data benar-benar valid,” ungkapnya.
Abi Rizal juga mengatakan adapun untuk stand uji publik daftar pemilih, nantinya akan dibuka mulai pagi hingga malam. Sedangkan yang menjaga tempat itu, adalah anggota KPU yang ada di sejumlah daerah.
“Sengaja dibuka sampai malam hari karena memberikan kesempatan kepada warga yang punya kegiatan atau kerja mulai pagi hingga sore sehingga malam harinya bisa melihat stand tersebut.” Kata Abi Rizal.(gus/thd)