RASIKA PEKALONGAN,- KAJEN , Ratusan warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni, yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balaidesa, menuntut agar Kepala Desa Adi Atma transparan dalam pengelolaan dana aset desa, dan warga menuntut agar uang dana sewa lahan aset desa masuk ke kas desa, bukan di tilep sendiri.
Sekretaris Desa Ambokembang, Eko Hindiyanto, membenarkan bahwa lahan asset desa milik Desa Asmbokembang seluar 5 hektar disewakan oleh Kepala Desa kepada Haji Dimyati warga Desa Wonopringgo, sebesar Rp 70 juta selama dua tahun.
“ Saya hanya mengantar Pak Kades, semua uang sewa dibawa dan diambil Pak Kades,” jelas Eko.

Sementara itu, Haji Dimyati, warga Desa Wonopringgo yang menyewa lahan bengko Desa Ambokembang, ketika dikonfirmasi menjelakan, bahwa pada awal bukan Januari 2020, Kepala Desa Adi Atma datangke rumahnya sebanyak tiga kali, yang pertama mengenalkan diri sebagai Kepala Desa yang baru, dan menawarkan sewa lahan bengkok desa seluah 5 hektar.
Kemudian kedatangan yang kedua tanggal 22 Januari Kades datang lagi dan menyodorkan surat perjanjian sewa lahan, dan surat pernyataan bahwa urusan sewa lahan bengkok desa, sesuai aturan yang baru bahwa sewa lahan bengkok ada di tangan Kepala Desa yang baru, dan kedatangan yang ketiga meminta tambahan biaya sewa lahan.
“ Kedatangan yang pertama saya tolak ketika menawarkan sewa lahan, karena tidak ada persetujuan dari Kepala BPD maupun LMD. Namun Kades Adi Atma ini bersikeras meminta uang sewa lahan setahun dulu Rp 35 juta, dan berjanji akan menyelesaikan dengan pihak lembaga desa,” jelas Haji Dimyati
Satu bulan kemudian Kades Adi Atma datang kembali ke rumah Haji Dimyati, meminta uang sewa lahan tahun kedua sebesar Rp 35 juta. Karena tidak ada protes dari warga dan lembaga desa, maka Kades Ambokembang menerima uang sewa tahun kedua tersebut.
“ Karena Kades Adiatma ini menjamin tidak ada permasalahan, dan semua aturan baru terkait sewa lahan adalah tanggungjawab Kades baru, maka saya serahkan uang sewa lahan kedua itu,” kata Dimyati sambil menunjukan menujukan surat perjanjian sewa lahan bengkok, dan kwintansi tanda terima.(gus/thd)