KAJEN RASIKA PEKALONGAN – Lantaran melawan petugas saat akan ditangkap, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, Jum’at (08/05) kemarin, terpaksa mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ditembak kaki ketiga pelaku tersebut.
Mereka adalah para residivis yang berulang kali masuk keluar penjara, dengan kejahatan pencurian sepeda motor, yang sering melakukan penganiayaan dengan kekerasan saat melakukan aksinya. Adapun ketiga Tersangka yang dilumpuhkan kakinya adalah Selamet,28, Alias Mamek Alias Tamrin, AwaludinAlias Udin, 27, dan Rudi Alias Macan, 30, mereka warga tahun.
Kasubbag Humas AKP Akrom, Jum’at (8/5) kemarin, mengungkapkan bahwa penangkapan para Tersangka, berdasarkan dari laporan Korban yakni Abdurahman, 46, warga Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, yang sepeda motor Honda Vario G-6025-JL hilang saat ditinggal sholat subuh di Mushola Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadp, pada Rabu (06/05) kemarin.
Menurutnya Korban dibantu warga lainnya, sudah berusaha mencari motor yang hilang tersebut, namun demikian tidak ditemukan dan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Dari laporan Korban tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 04.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap Tersangka Mamek Alias Tamrin, yang saat itu sedang berada di tempat Kosnya yang berada di Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan,” ungkap AKP Akrom.
Setelah dilakukan Introgasi Tersangka Mamek Alias Tamrin mengakui, bahwa Ia bersama rekannya yang nama Udin telah melakukan pencurian handphone dan satu unit sepeda motor, di sebuah Mushola yang berada di Dukuh Tegalsari Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak mencari keberadaan Tersangka Udin, saat itu juga Udin bisa ditangkap dan diamankan petugas di tempat kosnya, meski sempat melawan.
Setelah dilakukan introgasi Tersangka Udin juga mengakui, bahwa Ia bersama rekannya Rudi Alias Macan telah melakukan pencurian kembali satu unit sepeda motor Honda Scoopy, di Desa Kutorejo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Rudi ditangkap dirumahnya Kelurahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. “Saat ini ketiga Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa petugas ke mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga Tersangka tersebut merupakan Residivis, baik kasus yang sama pencurian sepeda motor maupun pelaku penjambretan,” jelas Kasubbag Humas AKP Akrom.(adm)