Kajen – Komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan ditunjukkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kabupaten Pekalongan. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), INI menggratiskan pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih khusus di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Ketua INI Pengda Kabupaten Pekalongan, Rony Utama, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari kontribusi nyata para notaris untuk mendukung program strategis nasional, khususnya arahan Presiden RI dalam memperkuat koperasi desa.
“Kami dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kabupaten Pekalongan melaksanakan serah terima akta pendirian Koperasi Merah Putih khususnya di semua desa di Kecamatan Kajen secara gratis. Ini bagian dari CSR kami, dan seluruh akta tersebut telah kami siapkan dan selesaikan sebelumnya,” ungkap Rony saat ditemui usai prosesi serah terima, Kamis (26/06/2025) di aula Kecamatan Kajen.
Dari total 26 berkas koperasi yang diterima dari Dinas Koperasi, sebanyak 23 akta telah diserahkan kepada masing-masing pengurus desa. Sementara 3 berkas lainnya masih menunggu kelengkapan administrasi akibat pergantian pengurus, dan dijadwalkan akan diserahkan pada pekan mendatang.
“Total di Kabupaten Pekalongan ini ada 285 desa dan kelurahan. Namun untuk program CSR ini kami fokuskan di Kecamatan Kajen sesuai permintaan dari Dinas Koperasi. Update terakhir, secara umum di Kabupaten Pekalongan, pembuatan akta koperasi Merah Putih sudah mencapai 80 persen penyelesaian,” jelasnya.
Inisiatif ini disambut positif oleh para kepala desa, termasuk Kepala Desa Sukoyoso Kecamatan Kajen, Herlambang Fitnanto.
“Kami dan rekan-rekan kepala desa se-Kecamatan Kajen mengucapkan banyak terima kasih kepada Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Pekalongan. Program penggratisan ini sangat membantu, karena meringankan beban pengurus dan anggota koperasi dalam hal setoran modal awal,” kata Herlambang.
Ia berharap, dengan terbitnya akta pendirian koperasi secara resmi dan tanpa beban biaya, seluruh koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Kajen dapat bekerja lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui koperasi yang legal dan terstruktur. Peran aktif para notaris, seperti yang dilakukan oleh INI Kabupaten Pekalongan, menjadi bukti sinergi nyata antara profesi dan pembangunan nasional. (GUS)