KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025 hingga 2029.
Kesepakatan strategis ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat pagi, 4 Juli 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Abdul Munir, serta dihadiri oleh jajaran legislatif dan perwakilan eksekutif daerah, termasuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, yang hadir mewakili Bupati Fadia Arafiq.
RPJMD 2025–2029 ini disusun secara simultan, terkoordinasi, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Penyusunannya juga mempertimbangkan hasil evaluasi RPJMD sebelumnya, sebagai bentuk konkret penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih untuk periode 2025–2030.
Adapun visi pembangunan Kabupaten Pekalongan lima tahun ke depan adalah: “Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera.”
Dalam kesempatan yang sama, juga dibahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah dinamika keuangan daerah, seperti proyeksi pendapatan yang belum tercapai, realisasi belanja yang melampaui alokasi, hingga penyesuaian pembiayaan daerah.
Selain itu, perubahan anggaran juga merujuk pada kebijakan nasional terbaru, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta penyesuaian transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 menjadi langkah penting. “Penyesuaian ini dimulai dari perubahan RKPD, dilanjutkan dengan penyusunan perubahan KUA dan PPAS, yang nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan harapannya usai rapat paripurna.
“Hari ini kita tetapkan Perda RPJMD. Poin pentingnya adalah bagaimana kita melaksanakan program-program strategis visi-misi bupati yang kita tuangkan ke dalam RPJMD. Selanjutnya akan kita kirim ke Gubernur untuk dievaluasi, dan nanti menjadi dasar penyusunan program kegiatan tahun 2026,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini telah sejalan dengan visi dan misi kepala daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan sudah baik, sudah mendasarkan pada visi-misi. Karena itu kami berharap mudah-mudahan ke depan akan terus berkelanjutan dan berkesinambungan, sesuai dengan cita-cita menjadikan Kabupaten Pekalongan yang maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. (GUS)