KAJEN- Sat Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan puluhan botol arak dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan dalam kegiatan razia, Minggu (27/10).
“Sebanyak 30 botol minuman keras jenis arak kami amankan dari beberapa warung di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, saat operasi miras,” terang Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Dirinya menjelaskan, 30 botol arak tersebut dengan rincian, Arak Purwokerto 500 ml 10 botol, Arak Ciu Bekonang 600 ml 11 botol dan Arak Ciu Bekonang 1,5 L 9 botol.
AKP Suhadi mengungkapkan, pihaknya akan rutin dalam melakukan Razia miras. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Dalam kesempatan itu, selain menyita puluhan botol arak, petugas juga menghimbau kepada penjual untuk tidak lagi menjual minuman keras, karena efek negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman tersebut.
“Dampak minuman keras sangat negative, dan bisa menjurus ke arah criminal,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Pekalongan