Advertise

KABAR RASIKA

Polsek Sragi Sikat Miras Ilegal Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita dari Warung dan Karaoke

Polsek Sragi Sikat Miras Ilegal Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita dari Warung dan Karaoke

Polsek Sragi Sikat Miras Ilegal Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita dari Warung dan Karaoke

Petugas Polsek Sragi mendata barang bukti minuman keras yang disita dalam operasi cipta kondisi jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (dok. Humas)

SRAGI – Aparat Polsek Sragi menggelar operasi cipta kondisi besar-besaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah warung dan tempat hiburan di wilayah hukumnya.

Kegiatan penertiban penyakit masyarakat (pekat) itu digelar Selasa (23/12/2025) malam hingga Rabu dini hari. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.

Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, S.H., menegaskan operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif selama momen Nataru.

“Polsek Sragi melaksanakan giat cipta kondisi dalam rangka memelihara kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru. Dari kegiatan ini, kami mengamankan minuman keras berbagai jenis dari beberapa penjual,” ujar AKP Turkhan saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mendatangi enam lokasi berbeda, mulai dari warung sembako, warung kuliner, hingga tempat karaoke yang disinyalir menjual miras secara ilegal. Penyisiran dilakukan di wilayah Kelurahan Sragi, Desa Kalijambe, Desa Gebangkerep, hingga Desa Mrican.

“Hasilnya, kami menemukan dan mengamankan miras di beberapa titik yang menjadi sasaran operasi,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain sembilan botol besar AO, 17 botol kecil AO, satu botol besar Kawa-kawa, satu botol besar Beer Singaraja, satu botol kecil Anggur Merah, serta dua botol Beer Hitam Guinness.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Sragi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Turkhan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Sragi. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum menjelang pergantian tahun,” tegasnya.

Polsek Sragi memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
KAJEN – Calon jamaah haji Kabupaten Pekalongan yang masuk daftar berhak lunas diminta mulai menyiapkan dana. Namun, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi belum dimulai...
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah menata kembali personel aparatur sipil negara (ASN) menyusul masih banyaknya jabatan struktural yang kosong. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...
Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
KAJEN — Hj. Sumarwati kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pekalongan untuk masa khidmat 2026–2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Cabang (Konfercab) IX PC Muslimat...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global