KAJEN – Jajaran Polres Pekalongan menggelar kegiatan Pekat (Penyakit Masyarakat) dalam rangka pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Sabtu malam (28/09).
Operasi tersebut digelar di masing-masing wilayah Polsek di jajaran Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dari Polres Pekalongan beserta jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras, guna mewujudkan kondusifitas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Sasaran operasi di antaranya toko maupun warung yang diduga sering melakukan jual beli miras, kafe, serta lokasi lain yang disinyalir terdapat peredaran miras.
Disamping melakukan razia, petugas juga memberikan himbauan dan ajakan untuk tidak melakukan jual beli miras dan agar dapat menjauhi miras, mengingat apabila mengkonsumsi miras dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas bahkan tindak pidana.
Dalam Razia tersebut, petugas berhasil menyita minuman keras berbagai merek yang kemudian diamankan di Mako Polsek masing-masing.
Iptu Warti berharap, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sumber : Humas Polres Pekalongan