PEKALONGAN – Nasib malang menimpa seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usia senjanya, ia justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun, akibat ulah mantan menantunya sendiri.
Dayanah tak pernah menyangka, sertifikat rumah peninggalan almarhum suaminya yang pernah dipinjam sang mantan menantu untuk jaminan bank, ternyata diam-diam dijual tanpa sepengetahuannya. Kini, ia diminta segera angkat kaki oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah dengan membawa bukti pembelian resmi.
“Awalnya mantan menantu saya pinjam sertifikat untuk dijaminkan ke bank. Saya lupa, kalau tidak salah Rp115 juta atau Rp105 juta. Saya tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang,” ujar Dayanah lirih saat ditemui pada Minggu (6/7).
Merasa menjadi korban penipuan dan pemalsuan, Dayanah melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan dengan didampingi oleh tim dari LBH Adhyaksa. Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain mantan menantunya yang menjual aset, pembeli tanah, dan notaris yang memproses transaksi jual beli tersebut.
Menurut keterangan dari Didik Pramono, perwakilan LBH Adhyaksa, proses jual beli yang dilakukan tanpa persetujuan atau keterlibatan langsung pemilik asli adalah cacat hukum dan melanggar hak asasi warga lanjut usia.
“Kami tengah mengupayakan langkah mediasi dan komunikasi dengan para pihak agar nenek Dayanah bisa mendapatkan kembali haknya. Namun, jika mediasi menemui jalan buntu, kami meminta kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama karena menyangkut hak tempat tinggal warga lansia yang rawan menjadi korban manipulasi keluarga. Saat ini, pihak LBH Adhyaksa juga tengah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung untuk memperkuat pelaporan ke aparat penegak hukum. (Gus/Trie)