KAJEN – Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian saat menggerebek sebuah gubuk di Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Minggu malam (29/09). Ketiga pelaku yang berhasil diamankan saat itu sedang bermain judi jenis Remi Tiongpi.
Kapolsek Kedungwuni Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H saat dikonfirmasi mengungkapkan, penggerebekan tersebut merupakan laporan dari saksi yang saat itu kebetulan lewat dan melihat ada beberapa orang yang sedang bermain judi.
“Terdapat 4 orang yang melakukan judi jenis Remi Tiongpi, namun saat penangkapan 1 orang melarikan diri,” ujarnya.
Diketahui ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (58), SR (61) dan K (41). Mereka semua merupakan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni. “Sedangkan untuk yang melarikan diri sudah kami ketahui identitasnya,” terang Iptu Yonanta.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kedungwuni guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Sumber : Humas Polres Pekalongan