KAJEN RASIKA PEKALONGAN – Pelaksanaan Pemilihan Bupati Pekalongan dan Wakil Bupati Pekalongan tetap digelar tahun 2020, ditengah pandemi Covid-19 yang tetap melakukan protokol kesehatan, yakni pelaksanaan pemilihan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Pelaksanaan Pilkada di tengah masa pandemi berdampak juga pada jumlah Tempat Pemungutan Suara TPS dari semula 1535 menjadi 2163, demikian juga dengan biaya pelaksanann Pilkada itu sendiri, pihak KPU sudah mengajukan penambahan biaya sebesar Rp 22 miliar.
Untuk memperlancar pelaksanaan Pilkada 2020, Kamis (18/06/2020) KPU Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi dan Uji Publik di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, terkait Pelaksanaan Pemilihan Bupati Pekalongan dan Wakil Bupati Pekalongan tetap digelar tahun 2020 atau Pilkada serentak, ditengah pandemi Covid-19 pada tanggal 9 Desember 2020.
Hadir dalam Rakor Uji Publik tersebut, Ketua Gugus Tugas Covid-19. Kapolres Pekalongan, Dandim 710 Pekalongan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Achyar Budi Pranoto, mengatakan melalui Rapat Koordinasi dan Uji Publik di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, diharapkan agar mendapatkan masukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 secara serentak di tengah masa pandemi Covid-19.
“ Intinya dengan PKPU 5 Tahun 2020 membahas tahapan Pilkada, dan hari ini kita adakan Rakor Uji Publik Pilkada serentak, kita akan tampung saran dan masukan dari peserta rakor ini, karena banyak perubahan dalam pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi, salah satunya adanya penambahan TPS dari semula 1535 menjadi 2163,” jelas Achyar.(gus/thd)