KAJEN – Dua pelaku yang merupakan tersangka pembobolan minimarket di daerah Rowokembu Wonopringgo berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Pekalongan. Kejadian pembobolan minimarket sendiri diketahui terjadi pada tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 06:30 WIB saat karyawan minimarket tersebut akan membuka tokonya. Pihak korban PT.
Sumber Alfaria Trijaya Tbk, selaku pemilik toko modern Alfamart, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo pada tanggal 31 Mei 2022. Atas dasar laporan korban, akhirnya petugas langsung melakukan olah TKP dan diketahui pelaku dalam menjalan aksi pencurian dengan cara membobol tembok menggunakan linggis dan obeng, kemudian mengambil rokok, susu dan barang lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan warga Cianjur dan Sukabumi Jawa Barat.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.IK., M.H yang memimpin langsung konferensi pers mengatakan sebelum melancarkan aksinya, para tersangka “K” dan “R” ini telah merencanakan terlebih dahulu di kontrakannya di Kota Depok Jawa Barat.
“Tersangka dengan inisial K bertugas menjebol tembok menggunakan linggis dan obeng yang sudah dipersiapkan, sedangkan tersangka lainnya yakni R mengawasi situasi dibelakangnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan “K” dan “R” keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Pekalongan, sementara satu tersangka lainnya yakni “A” masih DPO. (GUS)