RASIKA PEKALONGAN, KAJEN, Rabu (08/07) pagi ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rapid test bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 ini, hal itu dilakukan bagian dari protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan, dalam penyelenggaraan Pilkada di masa Pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, menjelaskan bahwa ada 4.059 penyelenggara pemilu Pilkada Kabupaten Pekalongan yang wajib menjalani rapid test, adapun mereka yang menjalani rapid test adalah KPU Kabupaten Pekalongan sebanyak 34 orang, Petugas KPU Kecamatan 152 orang, Panitia Pemungutan Suara sebanyak 1.710 petugas, dan petugas pemutakhiran data pemilih ada 2.163 orang.
“ Rapid test corona ini, kami selenggarakan secara betahap dalam lima hari, mulai hari Rabu (08/07) ini sampai hari Senin (13/07) mendatang, tematnya di RSUD Kraton dan RSUD Kajen. Rapid test ini wajib diikuti oleh semua seluruh penyelenggara pemilu,” jelas Abi.(gus/thd)