Kajen – RSUD Kajen merilis klarifikasi resmi terkait kabar viral mengenai pasien yang sempat dikabarkan “hidup kembali” setelah sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini sempat menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, terutama setelah pasien tersebut dibawa pulang keluarga tanpa melalui proses pemulasaran jenazah.
Dalam rilis yang diterima rasikapekalongan.com pada Selasa, 1 Juli 2025, Kepala Seksi Pelayanan IGD, Rawat Jalan, dan Rawat Inap RSUD Kajen, dr. Endang Sulistiowati, memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurut dr. Endang, pasien atas nama Tn. S datang ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Kajen pada pukul 14.21 WIB dalam kondisi tidak sadar. Pasien segera dimasukkan ke ruang resusitasi dan dilakukan pemeriksaan medis awal. Hasil menunjukkan bahwa pasien tampak sianosis (kebiruan), tidak teraba denyut nadi, tidak ada napas, serta pupil dalam kondisi midriasis maksimal (melebar sepenuhnya).
“Pemeriksaan EKG menunjukkan hasil asystole, yaitu tidak adanya aktivitas listrik pada jantung. Berdasarkan hasil tersebut, dokter menyatakan pasien meninggal dunia pada pukul 14.30 WIB di hadapan keluarga,” jelas dr. Endang.
Namun, saat tim medis hendak melakukan perawatan jenazah sesuai prosedur rumah sakit, pihak keluarga tiba-tiba menolak dan meminta agar pasien segera dipulangkan menggunakan ambulans. Dokter yang menangani sempat kembali memberikan penjelasan bahwa pasien telah meninggal dan pemeriksaan lengkap telah dilakukan, tetapi penolakan tetap terjadi.
“Keluarga tetap bersikukuh untuk membawa pulang pasien tanpa melalui ruang pemulasaran jenazah,” ungkapnya.
Akhirnya, pasien dipulangkan menggunakan ambulans jenazah pada pukul 14.59 WIB.
Pihak RSUD Kajen menegaskan bahwa seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai standar. Klarifikasi ini diharapkan bisa meluruskan informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. (GUS)