RASIKA PEKALONGAN, KOTA PEKALONGAN, Dua oranng oknum Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, keduanya masing-masing sudah memiliki suami dan isteri, terlibat skandal asusila yang tidak patut dilakukan karena mereka sudah berkeluarga, apalagi oleh seorang Hakim. Keduanya masing – masing berinisial UWH dan IGMJ, yang selama ini menjalin hubungan terlarang.
Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, H. Sutaji, Selasa (0707/2020) siang tadi, ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya kasus tersebut. H. Sutaji mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menutup-nutupi kasus, yang dilakukan kedua anak buahnya yang membuat malu institusinya Pengadilan Negeri Pekalongan.

“Sejak ada laporan tersebut, saya sudah melakukan tindakan-tindakan sementara. Yaitu tidak memberikan perkara kepada yang bersangkutan. Perkara lama yang dipegang yang bersangkutan pun saya tarik dan digantikan hakim lain,” kata H.Sutaji.
H. Sutaji juga mengatakan Kasus Asusila mereka terbongkar, setelah badan pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan dan menggumunkan putusannya. Mereka terbukti melanggar kode etik dan telah diberi sanksi.
Adapun sanksi disiplin yang diberikan keduanya berupa hakim non palu. Mereka juga dipindahtugaskan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Maluku Utara, tanpa dibayarkan tunjangan hakimnya selama 1 dan 2 tahun.
“Saya ditelepon oleh Hakim MA, soal dua hakim atas nama tersebut. Itu betul, setelah itu mereka datang ke sini untuk melakukan pemeriksaan, saya juga dikut diperiksa, dan hasilnya dua hakim tersebut telah diberi sanksi dan dipindah tugaskan” tegas H. Sutaji .(gus/thd)