KAJEN – Minggu (11/08/2024) KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan Pleno ini dihadiri oleh Perwakilan Bupati pekalongan, Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, perwakilan Polres Pekalongan, perwakilan Polres Kota Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kajen, Perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Pekalongan, Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Datin se-Kabupaten Pekalongan. Kegiatan Pleno ini Juga disiarkan langsung secara live lewat Youtube KPU Kabupaten Pekalongan.
Ketua KPU Kebupaten Pekalongan, Laelatul Izah dalam sambutannya menyampaikan bahwa “data pemilih itu bersifat dinamis. Artinya, masih ada kemungkinan data tersebut bisa berubah karena ada perbaikan sampai data tersebut bersifat tetap (DPT). Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh Masyarakat dan para pengurus partai politik untuk berpartisipasi dalam pencermatan terhadap data pemilih sementara ini yang nantinya akan kami publikasikan, baik melalui online maupun offline (tempat strategis di desa-desa). Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Dindukcapil dan Bawaslu yang dari awal pelaksanaan Coklit trus membersamai dan mengawal kami. Kami juga berterima kasih kepada seluruh Masyarakat Kabupaten pekalongan yang telah mensukseskan kegiatan Coklit serentak.”
Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah dimulai tepat pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Rendatin, Sigit Prayitno.
Dalam Berita Acara Pleno DPS di tingkat KPU Kabupaten Pekalongan yang dibacakan secara langsung, terdapat 1.481 TPS dengan pemilih laki-laki sebanyak 372.289 pemilih, dan pemilih Perempuan sebanyak 364.289. Total pemilih adalah 736.578 dan tersebar di 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan.
Sebagai Informasi, proses menuju DPS Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 Tingkat KPU Kabupaten Pekalongan, telah dilaksanakan melalui berbagai rangkaian tahapan, yakni pencocokan dan penelitian Data pemilih, Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS/Desa/Kelurahan pada 1-3 Agustus 2024, selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPK/Kecamatan pada 5-7 Agustus 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 07 Tahun 2024, DPS akan diumumkan selama 10 hari (18-27 Agutus 2024) kepada masyarakat. Dalam masa pengumuman, masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dapat memberikan masukan apabila belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPS tersebut. Selanjutnya, KPU Kabupaten Pekalongan akan menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada bulan September 2024.
Rapat Pleno diakhiri dengan penyampaian salinan Berita Acara Pleno kepada partai politik, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, , dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. (GUS)