RASIKA PEKALONGAN, KAJEN – Dipekan ketiga bulan November 2020, jajaran Kepolisian Resor Pekalongan kembali mengungkap beberapa kasus tindak pidana yang menonjol. Seperti yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., pagi tadi dalam kegiatan Konferensi Pers, Senin (16/11/2020).
“Ada beberapa kasus menonjol yang berasil kita ungkap, diantaranya peredaran uang palsu,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Darno.
Dalam kasus peredaran uang palsu, Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial DPP, 23 tahun warga Kota Pasuruan . Dari tangan Pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang rupiah yang diduga palsu pecahan seratus ribu sebanyak 110 (seratus sepuluh) lembar.
Dan untuk mengantisipasi menjadi Korban peredaran uang Palsu, pihaknya mengingatkan, agar saat menerima uang untuk melakukan 3 D. “Dilihat, Diraba dan Diterawang,” imbau AKBP Darno. (gus/thd)